Punya Kendaraan di Jakarta, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajaknya

Senin, 14 April 2025 - 17:38 WIB
loading...
Punya Kendaraan di Jakarta,...
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. FOTO/dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu kewajiban penting yang perlu diperhatikan bagi setiap pemilik kendaraan di Jakarta. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, PKB juga berperan besar dalam mendukung pembangunan kota.

Ketentuan terkait PKB ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

PKB dibayarkan setahun sekali secara di muka, sejak kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik. Jika kendaraan tidak dapat digunakan selama satu tahun penuh karena keadaan khusus (misalnya force majeure), pengajuan restitusi atau pengembalian pajak bisa dilakukan untuk periode yang tidak terpakai. Pembayaran dilakukan di wilayah administrasi DKI Jakarta, di kantor Samsat Induk, Gerai Samsat dan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, membayar PKB bukan hanya soal administrasi. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan kembali ke masyarakat dalam bentuk perbaikan jalan, peningkatan transportasi publik, dan pengembangan fasilitas kota lainnya.

"Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak sebagai bagian dari upaya membangun kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya yang terdaftar di Jakarta. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang tercatat sebagai pemilik kendaraan. "Artinya, begitu kendaraan dimiliki atau dikuasai, kewajiban membayar pajak pun otomatis berlaku," kata dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemprov DKI Ringankan Beban Pajak Warga di Tahun 2025

Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pengenaan pajak, antara lain:


1. Kereta api

2. Kendaraan dinas untuk pertahanan dan keamanan

3. Kendaraan diplomatik atau milik lembaga internasional

4. Kendaraan berbasis energi terbarukan

5. Kendaraan pameran milik produsen atau importir (bukan untuk dijual)

Penghitungan PKB dilakukan berdasarkan:


1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Bobot Kendaraan

Mencerminkan seberapa besar dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan lingkungan. Semakin besar bobot, semakin tinggi koefisien yang digunakan. Khusus untuk kendaraan air, perhitungan hanya menggunakan NJKB saja, tanpa faktor bobot.

Tarif pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki dan jenis penggunaannya:



1. Kendaraan pertama: 2%

2. Kendaraan kedua: 3%

3. Kendaraan ketiga: 4%

4. Kendaraan keempat: 5%

5. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Sementara itu, tarif khusus berlaku untuk:


1. Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial: 0,5%

2. Kendaraan milik badan usaha: 2%

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
BRI Hadirkan Promo Spesial...
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Libur Panjang Iduladha,...
Libur Panjang Iduladha, Kendaraan Keluar Jabotabek Melonjak 19%
1,09 Juta Kendaraan...
1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Iduladha 2026
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved