Sri Mulyani Buka Suara Soal Dosen Kemendiktisaintek Ambyar, Tukin Belum Dibayar
Selasa, 15 April 2025 - 14:14 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati merespons protes yang dilayangkan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) perihal pembayaran tukin bagi dosen ASN. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons protes yang dilayangkan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) perihal pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di lingkungan kerja Kemendiktisaintek.
Sri Mulyani menyebut, para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek memang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, namun mereka memperoleh tunjangan profesi. Baca Juga: Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tuki, tapi dapatkan tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa tukin yang diberikan oleh kementerian dan lembaga (K/L) merupakan penghargaan terhadap ASN yang bekerja di lingkungan K/L. “Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” paparnya.
Sebelumbya, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia menuntut Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden terkait tukin dosen ASN.
Sri Mulyani menyebut, para dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek memang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, namun mereka memperoleh tunjangan profesi. Baca Juga: Belum Dibayarkan sejak 2020, Utang Tukin Dosen Pemerintah Rp20 Triliun
“Dosen-dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek tidak mendapatkan tuki, tapi dapatkan tunjangan profesi,” ujar Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Perpres di Kemdiktisaintek, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan bahwa tukin yang diberikan oleh kementerian dan lembaga (K/L) merupakan penghargaan terhadap ASN yang bekerja di lingkungan K/L. “Makanya tukin di Kementerian Kemendiktisaintek itu diberikan kepada tenaga kependidikan non dosen,” paparnya.
Sebelumbya, Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia menuntut Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden terkait tukin dosen ASN.
Lihat Juga :