Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2025, Ini Nominalnya
Selasa, 22 April 2025 - 14:35 WIB
loading...
Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan serta prajurit TNI dan anggota Polri pada Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 termasuk para pensiunan yang akan memperoleh tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 diberikan secara merata kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Baca Juga: APBN Maret 2025 Defisit Rp104,2 Triliun, Wamenkeu Sebut Perencanaan Keuangan yang Cermat
Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500
Besaran berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran ini telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 bersama dengan PNS aktif. Selain gaji pokok dan gaji ke-13, ASN dan PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan lain, antara lain:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
4. Tunjangan kinerja, khusus ASN pusat
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 termasuk para pensiunan yang akan memperoleh tunjangan sebesar uang pensiun bulanan.
Gaji ke-13 diberikan secara merata kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Komponen yang diterima dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Baca Juga: APBN Maret 2025 Defisit Rp104,2 Triliun, Wamenkeu Sebut Perencanaan Keuangan yang Cermat
Rincian Besaran Gaji ke-13 Tahun 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja:
1. Pensiunan
Menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan.
2. PPPK 2025
Besaran disesuaikan dengan golongan dan masa kerja:
- Golongan I (0 tahun): Rp 1.938.500
- Golongan II (3 tahun): Rp 2.116.900
- Golongan III (3 tahun): Rp 2.206.500
- Golongan IV (3 tahun): Rp 2.299.800
- Golongan V–XVII: Hingga Rp 4.462.500
3. PNS/ASN 2025
Besaran berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Besaran ini telah disesuaikan dengan kenaikan gaji pokok sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Selain itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dipastikan menerima gaji ke-13.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Pada Tahun Ajaran Baru Sekolah Juni 2025
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara serentak pada Juni 2025 bersama dengan PNS aktif. Selain gaji pokok dan gaji ke-13, ASN dan PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan lain, antara lain:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural
4. Tunjangan kinerja, khusus ASN pusat
(nng)
Lihat Juga :