Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Minggu, 23 Maret 2025 - 19:06 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru terkait pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.
"Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (23/3/2025).
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan siapa saja yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
Salah satu pajak yang diatur dalam peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.
"Bahan bakar yang dimaksud mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor dan alat berat," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya, Jumat (23/3/2025).
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan siapa saja yang wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
Lihat Juga :