Pemerintah Dorong Penurunan Harga BBM, Ini Respons Badan Usaha

Selasa, 17 Maret 2020 - 16:20 WIB
Pemerintah Dorong Penurunan...
Pemerintah Dorong Penurunan Harga BBM, Ini Respons Badan Usaha
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan ruang kepada badan usaha untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di tengah penurunan harga minyak dunia belakangan ini dengan menetapkan aturan formula harga eceran di pasaran. Beleid tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62.K/12/MEM/2020.

“Kita kan sedang menghadapi secara tiba-tiba penurunan harga minyak. Nah, pemerintah ingin melindungi daya beli masyarakat kita tapi juga tetap melihat keberlangsungan dunia usaha,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Menurut dia terbitnya aturan tersebut telah direspons oleh badan usaha dengan mengkaji lebih dalam supaya harga dapat disesuaikan. Namun demikian, imbuhnya, penyesuaian harga tidak bisa langsung bisa dilakukan tapi harus melihat fluktuasi harga minyak dunia dalam sebulan terakhir ini.

"Pola penetapan harus dilihat terlebih dulu siklus per bulan ini. Nanti awal bulan depan baru bisa diputuskan. Kita pelan-pelan amati dulu," kata dia.

Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa aturan tersebut memang memberikan ruang bagi Pertamina untuk menurunkan harga BBM. Pasalnya di dalam aturan tersebut pemerintah telah menghapus margin batas bawah yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 10% dari harga dasar.

Dengan dihapusnya aturan margin batas bawah tersebut, pemerintah telah memberikan ruang kepada badan usaha untuk menurunkan harga BBM di pasaran. Sedangkan pemerintah hanya mengatur terkait margin batas atasnya saja.

“Logikanya boleh menurunkan harga serendah-rendahnya. Saat ini, Pertamina masih comply dengan aturan tersebut,” kata dia.

Mareketing Manager PT Total Oil Indonesia Magda Naibaho mengatakan bahwa pada prinsipnya akan terus mematuhi aturan pemerintah. Saat ini, pihaknya masih mengkaji terkait dampak aturan baru tersebut terhadap penyesuaian harga BBM. “Masih kita pelajari dulu,” ujarnya singkat.

Hal senada juga dikatakan Vice President External Relations Shell Rhea Sianipar. Pada prinsipnya perusahan berkomitmen untuk terus mematuhi aturan pemerintah.

“Kami selalu berkomitmen untuk terus menyediakan BBM yang aman dan berkualitas tinggi bagi pelanggan kami di Indonesia,” kata dia.

Berdasarkan laporan Bloomberg Berdasarkan laporan Bloomberg Selasa (17/3) pukul 07.25 WIB, harga minyak Brent untuk kontrak Mei 2020 turun 0,43% di angka USD29,72 per barel. Sedangkan harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak April 2020 berada di level USD30,98 per barel. Anjloknya harga minyak dunia dipicu kekhawatiran resesi ekonomi global akibat dari kebijakan isolasi (lockdown) di sejumlah negara yang terpapar.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, harga sejumlah produk BBM per Maret 2020 di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina, Shell, Total, dan BP adalah sebagai berikut:

Shell
Regular : Rp9.075/liter
Super : Rp9.125/liter
V-Power: Rp9.650/liter
Diesel : Rp10.225/liter

Pertamina
Pertalite : Rp7.650/liter
Pertamax : Rp9.000/liter
Pertamax Turbo : Rp9.850/liter
Dexlite : Rp9.500/liter

Total
Performance 90 : Rp9.075/liter
Performance 92 : Rp9.125/liter
Performance 95 : Rp9.650/liter
Performance Diesel : Rp10.150/liter

BP
BP 90 : Rp9.075/liter
BP 92 : Rp9.125/liter
BP 95 : Rp9.650/liter
BP Diesel : Rp9.525/liter
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)