Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini
Minggu, 27 April 2025 - 19:57 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta
Tarif BPHTB di Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumus perhitungan BPHTB adalah: Nilai Perolehan – NPOPTKP × 5%.
Sebagai contoh, jika nilai perolehan sebesar Rp1 miliar dan NPOPTKP sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.000 - Rp250.000.000 × 5% = Rp37.500.000
Sementara, BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat perolehan hak terjadi, yaitu:
1. Saat penandatanganan akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar
2. Saat pendaftaran warisan
3. Saat penetapan pemenang lelang
4. Saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan
Tarif BPHTB di Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumus perhitungan BPHTB adalah: Nilai Perolehan – NPOPTKP × 5%.
Sebagai contoh, jika nilai perolehan sebesar Rp1 miliar dan NPOPTKP sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.000 - Rp250.000.000 × 5% = Rp37.500.000
Sementara, BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat perolehan hak terjadi, yaitu:
1. Saat penandatanganan akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar
2. Saat pendaftaran warisan
3. Saat penetapan pemenang lelang
4. Saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan
(nng)
Lihat Juga :