Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional
Jum'at, 02 Mei 2025 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri. “Saya pernah di BKPM. Yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur. Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," jelasnya.
Menurut Budi, hal ini perlu segera dipetakan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, musyawarah hukum bersama yang melibatkan semua pihak mulai masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga BPN.
“Kalau sudah tidak berhutan, masak masih disebut kawasan hutan? Harusnya dinormalisasi. Bukan dilepas, tapi didetilkan,” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan mengapa Satgas PKH hanya fokus pada sawit, padahal kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan hanya 3,4 juta hektare. Menurutnya, masih banyak pengguna tanah lain yang masuk kawasan hutan dan perlu ditertibkan.
Budi sepakat dengan penertiban kawasan hutan maupun tata kelola industri sawit. Namun, langkah Satgas PKH harus dilandasi pendekatan menyeluruh. “Yang ditertibkan seharusnya adalah status dan batas kawasan hutan. Jangan menjadikan peta kawasan hutan (dari Kementerian Kehutanan) sebagai rujukan tunggal yang mengesampingkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Apalagi, sambung dia, banyak kawasan hutan secara faktual ternyata sudah tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta hektare. Lahan ini telah digunakan sebagai kebun, permukiman, daerah transmigrasi, hingga fasilitas umum seperti sekolah, bandara, dan pelabuhan.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tinggal di lahan tersebut tidak bisa mengakses layanan dasar seperti sertifikat tanah atau program bantuan pertanian karena tergolong dalam kawasan hutan. Padahal lahan tersebut milik mereka.
“Ada cerita sekolah SD di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa dijadikan sekolah negeri,” ucap Budi.
Menurut Budi, hal ini perlu segera dipetakan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, musyawarah hukum bersama yang melibatkan semua pihak mulai masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga BPN.
“Kalau sudah tidak berhutan, masak masih disebut kawasan hutan? Harusnya dinormalisasi. Bukan dilepas, tapi didetilkan,” tegasnya.
Budi juga mempertanyakan mengapa Satgas PKH hanya fokus pada sawit, padahal kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan hanya 3,4 juta hektare. Menurutnya, masih banyak pengguna tanah lain yang masuk kawasan hutan dan perlu ditertibkan.
Budi sepakat dengan penertiban kawasan hutan maupun tata kelola industri sawit. Namun, langkah Satgas PKH harus dilandasi pendekatan menyeluruh. “Yang ditertibkan seharusnya adalah status dan batas kawasan hutan. Jangan menjadikan peta kawasan hutan (dari Kementerian Kehutanan) sebagai rujukan tunggal yang mengesampingkan fakta di lapangan,” tegasnya.
Apalagi, sambung dia, banyak kawasan hutan secara faktual ternyata sudah tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta hektare. Lahan ini telah digunakan sebagai kebun, permukiman, daerah transmigrasi, hingga fasilitas umum seperti sekolah, bandara, dan pelabuhan.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tinggal di lahan tersebut tidak bisa mengakses layanan dasar seperti sertifikat tanah atau program bantuan pertanian karena tergolong dalam kawasan hutan. Padahal lahan tersebut milik mereka.
“Ada cerita sekolah SD di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa dijadikan sekolah negeri,” ucap Budi.
Lihat Juga :