Guru Besar IPB : Kepastian Hukum atas Tanah, Kunci Tarik Investasi dan Stabilitas Nasional

Jum'at, 02 Mei 2025 - 15:17 WIB
loading...
Guru Besar IPB : Kepastian...
Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Persoalan penguasaan dan kepemilikan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan. Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyita jutaan hektare lahan yang dinilai illegal dan masuk kawasan hutan memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha, terutama di sektor perkebunan sawit .

Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Budi Mulyanto menyoroti pentingnya penyelesaian hukum lahan secara tuntas sebagai fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, serta stabilitas nasional.

Menurut Budi, penyitaan besar-besaran lahan sawit yang dilakukan Satgas PKH tanpa proses dialog akan menimbulkan keresahan sosial dan ketidakpastian hukum, serta mengganggu iklim investasi .

Baca Juga: Nilai Ekspor Sawit Capai Rp332,5 Triliun, Kepastian Hukum Jadi Keharusan

“Kalau lahan disita, lalu dampaknya apa? Itu saya ngomong ini sejak tahun 2001. Kalau status legalitas dibuat abu-abu, bisa timbul konflik dan penjarahan. Dan kalau masif, ini akan berdampak ke stabilitas nasional, bukan hanya keamanan tapi juga politik ekonomi dan sosial,” jelas Budi dalam keterangannya. Hal itu juga dikhawatirkan berdampak langsung pada peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.

Dia menyatakan, bahwa penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara hati-hati dan melalui proses verifikasi lapangan yang melibatkan masyarakat. Menurutnya, dasar hukum penetapan kawasan hutan harus merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang mewajibkan adanya proses verifikasi, penunjukan, penataan, pemetaan, dan baru kemudian penetapan.

"Nggak bisa hanya pakai citra satelit. Itu hanya sketsa awal. Harus ada verifikasi di lapangan. Banyak masyarakat dirugikan karena lahannya yang sebenarnya bukan hutan, masuk dalam peta kawasan hutan," tegas Guru Besar IPB ini.

Menurutnya, penguasaan dan kepemilikan lahan itu sangat penting, bukan hanya untuk kepentingan masyarakat tapi juga untuk negara. Budi menjelaskan tanah bersertifikat memudahkan pemerintah menarik pajak, mengatur pemanfaatan lahan, dan memberi ruang bagi investasi. Penguasaan lahan yang legal adalah kunci kestabilan sosial dan keamanan nasional.

Dia mengungkapkan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah syarat mutlak menarik investor, baik dalam maupun luar negeri. “Saya pernah di BKPM. Yang pertama ditanya investor itu status lahan. Kalau tidak jelas, mereka mundur. Maka jangan heran jika investor lebih tertarik ke negara lain seperti Vietnam yang menyiapkan lahan ribuan hektare dengan status hukum yang bersih untuk para investor," jelasnya.

Menurut Budi, hal ini perlu segera dipetakan ulang secara detail melalui proses adjudikasi, musyawarah hukum bersama yang melibatkan semua pihak mulai masyarakat, pemerintah daerah, kementerian teknis, hingga BPN.

“Kalau sudah tidak berhutan, masak masih disebut kawasan hutan? Harusnya dinormalisasi. Bukan dilepas, tapi didetilkan,” tegasnya.

Budi juga mempertanyakan mengapa Satgas PKH hanya fokus pada sawit, padahal kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan hanya 3,4 juta hektare. Menurutnya, masih banyak pengguna tanah lain yang masuk kawasan hutan dan perlu ditertibkan.

Budi sepakat dengan penertiban kawasan hutan maupun tata kelola industri sawit. Namun, langkah Satgas PKH harus dilandasi pendekatan menyeluruh. “Yang ditertibkan seharusnya adalah status dan batas kawasan hutan. Jangan menjadikan peta kawasan hutan (dari Kementerian Kehutanan) sebagai rujukan tunggal yang mengesampingkan fakta di lapangan,” tegasnya.

Apalagi, sambung dia, banyak kawasan hutan secara faktual ternyata sudah tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta hektare. Lahan ini telah digunakan sebagai kebun, permukiman, daerah transmigrasi, hingga fasilitas umum seperti sekolah, bandara, dan pelabuhan.

Akibatnya, banyak masyarakat yang tinggal di lahan tersebut tidak bisa mengakses layanan dasar seperti sertifikat tanah atau program bantuan pertanian karena tergolong dalam kawasan hutan. Padahal lahan tersebut milik mereka.

“Ada cerita sekolah SD di Riau yang tidak bisa disertifikasi karena dianggap berada di kawasan hutan. Akibatnya tidak bisa dijadikan sekolah negeri,” ucap Budi.

Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih data antarkementerian/lembaga, serta tidak adanya kejelasan batas-batas Kawasan hutan. Budi mendorong pemerintah untuk melakukan pendetilan kawasan secara partisipatif dan kasus per kasus, bukan menyamaratakan seluruh lahan sebagai pelanggaran hukum.

Dia mengusulkan agar kawasan hutan yang sudah tidak berhutan dimanfaatkan untuk tujuan pembangunan produktif baik untuk industri pertanian maupun program redistribusi tanah rakyat berbasis koperasi, dengan legalitas yang sah.

Baca Juga: Akademisi Menyoroti Penyitaan Lahan Sawit yang Dinilai Ilegal

Daripada mempertahankan paradigma lama bahwa peta kawasan hutan selalu benar, Prof. Budi mendorong pemerintah untuk membuka ruang dialog terbuka, melakukan pendataan ulang secara ilmiah dan adil, serta melibatkan prinsip-prinsip musyawarah dan mufakat sesuai nilai Pancasila.

“Kita jangan takut sama internasional. Kita ini negara berdaulat. Selama kita punya data yang jelas dan proses yang transparan, tidak ada masalah,” tandasnya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Rekomendasi
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved