Permintaan Kredit Rendah, Bank Swasta Ogah Ajukan Penempatan Dana Pemerintah

Senin, 07 September 2020 - 13:01 WIB
loading...
Permintaan Kredit Rendah,...
Rendahnya permintaan kredit membuat bank swasta enggan mengajukan penempatan dana dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.

(Baca Juga: Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS)

"Setelah melakukan restrukturisasi, bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Akan tetapi, sampai saat ini baru bank BUMN dan sebagian BPD yang mendapatkan. Bahkan bank swsta belum ada yang mengajukan. Menurut dia, perbankan khususnya bank swasta masih belum banyak yang mengajukan likuiditas dan ikut penjaminan dikarenakan dua alasan. Pertama, permintaan kredit masih rendah, sehingga khawatir tidak dapat eksekusi dana. Kedua, penjaminan dana bunga rendah sehingga memiliki risiko bagi usaha debitur dan risiko keuangan negara.

"Karena diberikan dana yang besar kepada bank-bank dengan bunga murah, yang menjadi pertanyaan apakah memang penyalurannya untuk kredit baru atau hanya memindahkan kredit dari bank lain," kata Aviliani. Apabila untuk kredit baru, maka itu dapat berdampak pada penggandaan ekonomi. Akan tetapi bila hanya untuk ambil alih kredit, maka itu justru akan merusak mekanisme pasar.

(Baca Juga: Agar Kredit Macet Lancar Lagi, Percepat Penanganan Pandemi)

Di samping itu, dana untuk perusahaan penjaminan baik untuk UMKM dan korporasi jaminannya 80%, akan tetapi karena permintaan kredit belum terlalu banyak maka dana yang besar untuk perusahaan penjamin tidak akan banyak berguna.

"Terlebih subsidi suku bunga untuk UMKM belum terlaksana, mekanismenya terlalu panjang sehingga sulit untuk diimplementasikan dalam jangka pendek, perlu mengubah mekanismenya," kata dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
BI Rate Naik Sampai...
BI Rate Naik Sampai 5,75%, Siap-siap Cicilan Bank dan KPR Bengkak
Perpanjangan Dana Rp200...
Perpanjangan Dana Rp200 Triliun ke Himbara Redakan Rebutan Likuiditas, Ekonom Ungkap Efeknya
Purbaya Perpanjang Masa...
Purbaya Perpanjang Masa Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Tersangka Mantan Dirut...
Tersangka Mantan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Cairkan Kredit Bank Pakai Invoice Fiktif
Usai Diperiksa Kejagung,...
Usai Diperiksa Kejagung, Bos Sritex Dicecar 25 Pertanyaan
Rekomendasi
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Tiga Bank Syariah Milik...
Tiga Bank Syariah Milik Pemerintah Satukan Kekuatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved