Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
loading...
Penempatan Dana di Bank...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. LPS juga mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. (Baca: Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya )

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS, dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap Bank.

"Jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun," ujar Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Adapun periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali, masing-masing paling lama 1 bulan. Sedangkan dalam rangka penempatan dana, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali (PSP) Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas. (Baca juga: Likuiditas Melimpah Diharapkan Tekan Bank Gagal )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Perempuan Inspiratif...
Perempuan Inspiratif Raih Penghargaan SisBerdaya dan DisBerdaya 2026
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Rekomendasi
Statistik Ungkap Rahasia...
Statistik Ungkap Rahasia Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.13 Rabu: Arumi Akhirnya Mengetahui Bi Siti Dirawat
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Berita Terkini
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved