Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS

Kamis, 06 Agustus 2020 - 05:05 WIB
loading...
Penempatan Dana di Bank...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19 untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS. LPS juga mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan Bank.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan LPS (PLPS) No.3/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan. (Baca: Suntik Dana LPS Selamatkan Bank Gagal, Ini Syaratnya )

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, untuk total penempatan dana pada seluruh bank paling tinggi sebesar 30% dari jumlah kekayaan LPS, dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% ditempatkan pada setiap Bank.

"Jumlah kekayaan LPS yang dijadikan dasar perhitungan yaitu jumlah kekayaan LPS per 31 Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun," ujar Halim saat diskusi online di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Adapun periode penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali, masing-masing paling lama 1 bulan. Sedangkan dalam rangka penempatan dana, OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila pemegang saham pengendali (PSP) Bank tidak dapat membantu Bank mengatasi permasalahan likuiditas. (Baca juga: Likuiditas Melimpah Diharapkan Tekan Bank Gagal )

Adapun berdasarkan permintaan Bank, sambung Halim, OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan Bank dimaksud dan meminta kepada LPS untuk melakukan penempatan dana dan BI melakukan asesmen terhadap riwayat sistem pembayaran Bank dan kondisi sistem keuangan.

"Berdasarkan hasil asesmen OJK dan hasil asesmen BI, LPS melakukan analisis kelayakan penempatan dana dan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank serta memberitahukan keputusannya kepada OJK dan BI," ungkap dia. (Baca juga: OJK Restui Bank Terbesar Korsel Jadi Pengendali Utama Bukopin )

Halim mengungkapkan, bank menggunakan dana yang berasal dari penempatan dana oleh LPS hanya untuk pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi/terkait dengan Bank.

"Sementara selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank dilarang melakukan penempatan dana pada Bank lain dan menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank dan melakukan pembagian dividen," pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jajaran Direktur Baru...
Jajaran Direktur Baru Bank Woori Saudara di RUPST 2025
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Muhammadiyah Matangkan...
Muhammadiyah Matangkan Rencana Pendirian Bank Syariah
Bank Aladin Syariah...
Bank Aladin Syariah Bakal Luncurkan Tabungan Haji Tahun Ini
Digitalisasi Bank Daerah,...
Digitalisasi Bank Daerah, Peruri Sodorkan Berbagai Solusi Digital
Bank Jatim Teken PKS...
Bank Jatim Teken PKS Dengan Bank NTB Syariah
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Suku Bunga Penjaminan...
Suku Bunga Penjaminan Ditahan 4,25%, Berlaku 1 Februari-31 Mei 2025
Mengulik Tantangan Perbankan...
Mengulik Tantangan Perbankan di Tahun Baru 2025, Awasi Perubahan Preferensi Nasabah
Rekomendasi
China Rilis Video Latihan...
China Rilis Video Latihan Militer Pengepungan Taiwan, Tampilkan Pulau Terbakar
Sebelum Dibunuh, Jurnalis...
Sebelum Dibunuh, Jurnalis Juwita 2 Kali Diperkosa Oknum TNI AL Jumran
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
3 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
3 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
4 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
5 jam yang lalu
Infografis
Mobil Tabrak Kerumunan...
Mobil Tabrak Kerumunan Orang di AS, 10 Warga Tewas dan 30 Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved