Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB
loading...
Aturan TKDN Dilonggarkan...
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal perubahan TKDN dan kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar prosesnya lebih sederhana, cepat, dan murah. Langkah ini diambil agar lebih banyak produk industri dalam negeri memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga dapat dibeli oleh pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUMD.

Menteri Perindustrian ( Menperin ) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa reformasi TKDN bukan dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, melainkan murni atas dasar kebutuhan industri nasional.

“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global, akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” jelas Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Rencana Relaksasi TKDN, Industri Nasional Waspadai Banjir Impor dari China

Saat ini, rumusan reformasi TKDN sudah melalui tahap uji publik dan tengah dalam proses finalisasi. Menperin berharap kebijakan ini dapat mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.

“Saya berharap reformasi TKDN ke depan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur pada perekonomian nasional,” tutup Agus.

Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.

Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%.

Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN

Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Percepat Produktivitas...
Percepat Produktivitas Manufaktur dengan Solusi Jaringan dan Storage Berbasis AI
Pertumbuhan Industri...
Pertumbuhan Industri dan Kontraksi Listrik Dinilai Masih Rasional
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
ART RI-AS Dinilai Tidak...
ART RI-AS Dinilai Tidak Mencerminkan Prinsip Timbal Balik, Indonesia Tanggung Beban Lebih Besar
Ternyata Ini yang Membuat...
Ternyata Ini yang Membuat Penjualan Mobil Listrik Melesat di Indonesia
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved