Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Bisa Tembus Rp1.000 Triliun
Kamis, 15 Mei 2025 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah memblokir sebanyak 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta konten berasal dari situs judi online, sementara sisanya merupakan iklan judi yang ditayangkan di berbagai platform media sosial.
"Selama periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, diikuti oleh iklan yang ada di platform media sosial," jelasnya.
Baca Juga: Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Alexander menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat judi online, yang dapat berdampak negatif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
"Selama periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, diikuti oleh iklan yang ada di platform media sosial," jelasnya.
Baca Juga: Transaksi Judol di Awal 2025 Capai Rp47 Triliun, Terbanyak di Jabar
Alexander menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat judi online, yang dapat berdampak negatif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
(nng)
Lihat Juga :