Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM
Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Permen ESDM No 5/2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk sumber energi terbarukan. Aturan ini dianggap memberikan payung hukum yang jelas dan mendorong percepatan investasi di sektor listrik hijau.
Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).
Baca Juga: Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta
Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.
Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi di bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Hengky juga menjelaskan, Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut, sehingga layak dikembangkan untuk PLTM, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. PT Buminata Cita Banggai Energi juga sedang membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan selesai pada 2026.
Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).
Baca Juga: Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta
Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.
Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi di bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.
Baca Juga: Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Hengky juga menjelaskan, Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut, sehingga layak dikembangkan untuk PLTM, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. PT Buminata Cita Banggai Energi juga sedang membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan selesai pada 2026.
(nng)
Lihat Juga :