Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM

Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
Beri Kepastian Hukum,...
Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Permen ESDM No 5/2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk sumber energi terbarukan. Aturan ini dianggap memberikan payung hukum yang jelas dan mendorong percepatan investasi di sektor listrik hijau.

Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).

Baca Juga: Batas Diskon Tambah Daya Listrik PLN 50%, Hemat Kantong Lebih dari Rp3 Juta

Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.

Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.

Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.

"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.

Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.

"Harga yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi di bidang EBT yang sehat dan kompetitif. Yang terpenting, bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan," tuturnya.

Baca Juga: Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior

Hengky juga menjelaskan, Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut, sehingga layak dikembangkan untuk PLTM, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. PT Buminata Cita Banggai Energi juga sedang membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan selesai pada 2026.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
PLN EPI Siapkan Infrastruktur...
PLN EPI Siapkan Infrastruktur Gas, Kebutuhan Energi Primer Diproyeksi Tumbuh 5% per Tahun
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Porsi Investasi Asing...
Porsi Investasi Asing Cuma 1,8%, Ekonom: Perizinan Masih Berlarut-larut
GEM Perkuat Standar...
GEM Perkuat Standar K3 dan APD demi Keselamatan Pekerja
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Legislator PAN Dorong...
Legislator PAN Dorong Pemerintah Terus Upayakan Transisi Energi Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Berita Terkini
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved