Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan
Senin, 19 Mei 2025 - 22:03 WIB
loading...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Noel menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
Sementara itu Wamenaker mendapatkan hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi. Terkait hal itu Wamenaker bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.
Baca Juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim
“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.
Noel menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.
Perusahaan Tahan Ijazah
Sebelumnya terdapat kasus adanya perusahaan yang menahan ijazah, salah satunya terjadi di Jawa Timur. Dimana ada sebanyak 44 mantan karyawan dari UD Sentoso Seal yang ijazahnya perusahaan akan melapor ke pihak berwajib pada April 2025, lalu.Sementara itu Wamenaker mendapatkan hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi. Terkait hal itu Wamenaker bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.
Lihat Juga :