Tahan Ijazah Mantan Karyawan, Perusahaan Bisa Kena Pidana Penggelapan dan Pemerasan

Senin, 19 Mei 2025 - 22:03 WIB
loading...
Tahan Ijazah Mantan...
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel memastikan perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa dipidana, lantaran masuk pasal penggelapan. Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujar Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Sikap perusahaan tersebut masuk tindak pidana karena melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bila mensyaratkan uang tebusan agar ijazah dikembalikan melanggar Pasal 368 KUHP.

Baca Juga: 44 Korban Penahanan Ijazah oleh UD Sentosa Seal Lapor ke Polda Jatim

“Kami menghimbau pengusaha agar jangan menahan ijazah karyawan. Kami tidak bermaksud membatasi atau menekan pengusaha, sama sekali tidak. Tetapi dalam berusaha, jangan menekan karyawan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” paparnya.

Noel menyebut, negara hadir melindungi buruh. Negara tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang kadang diperlakukan tidak adil.

Perusahaan Tahan Ijazah

Sebelumnya terdapat kasus adanya perusahaan yang menahan ijazah, salah satunya terjadi di Jawa Timur. Dimana ada sebanyak 44 mantan karyawan dari UD Sentoso Seal yang ijazahnya perusahaan akan melapor ke pihak berwajib pada April 2025, lalu.

Sementara itu Wamenaker mendapatkan hasil laporan yang masuk ke kanal Buruh Tanya Wamen (BTW), beberapa pekerja mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan pelat merah seperti di bidang perbankan, asuransi hingga farmasi. Terkait hal itu Wamenaker bakal melakukan pengecekan lebih lanjut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Rekomendasi
Dokter Ungkap Kebiasaan...
Dokter Ungkap Kebiasaan Pria Pakai Celana Ketat Bisa Merusak Kualitas Sperma
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Iran dan Oman Selesaikan...
Iran dan Oman Selesaikan Kesepakatan Hormuz, Tanpa Peran AS pada Masa Depan Selat
Berita Terkini
Bittime: Perkembangan...
Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Jadi Penopang Pasar Kripto di Semester II-2026
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Bukan Sekadar Rumah...
Bukan Sekadar Rumah Sudut, Ini Alasan Rumah Hoek Selalu Diburu
Sambangi RS IHC Perkebunan...
Sambangi RS IHC Perkebunan Jember Klinik, Komut Pertamina Tekankan Inovasi dan Empati
Infografis
AS Bisa Tarik Pasukannya...
AS Bisa Tarik Pasukannya dari Eropa Tengah dan Timur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved