Roadmap Simplifikasi CHT Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp17,5 T

Senin, 07 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Roadmap Simplifikasi...
Simplifikasi Cukai Hasil Tembakau diyakini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp17,5 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Roadmap simplifikasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang sebelumnya ditunda implementasinya oleh pemerintah, kini masuk pada salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam RPJMN 2020-2024 (PP 18/2020) dan diturunkan dalam Renstra Kemenkeu melalui PMK 77/2020.

Program strategis ini merupakan bagian dari program reformasi fiskal, sebagai wujud penguatan pilar pertumbuhan dan daya saing ekonomi nasional, selain dari upaya pemerintah dalam mencegah tax avoidance, meminimalkan celah kebijakan serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi cukai.

(Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rokok Jalan Panjang Menuju Perubahan)

Sebagai wujud kontribusi akademik, Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) melakukan diseminasi hasil penelitian cukai hasil tembakau dengan tema roadmap simplifikasi, celah kebijakan dan dampaknya.

Ketua Tim Peneliti PKPM FEB UB Abdul Ghofar dalam paparannya menyampaikan bahwa sistem kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia saat ini masih sangat kompleks, sehingga memunculkan berbagai persoalan. Ghofar mengungkapkan bahwa melalui skema simplifikasi cukai hasil tembakau, penggabungan batasan produksi rokok mesin, pengaturan sister company, serta penghapusan kebijakan diskon rokok berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp17,5 triliun.

Terdapat beberapa temuan strategis yang terkait kebijakan cukai hasil tembakau yang berlaku saat ini. Pertama, sistem cukai yang berlaku saat ini dinilai terlalu kompleks, penuh ketidakpastian dan tidak berkeadilan. "Masalah ini tentu sangat menganggu kinerja industri hasil tembakau yang selama ini dikenal sebagai industri yang padat karya menjadi tidak optimal," ujar Ghofar dalam pemaparan yang disiarkan secara virtual, Senin (7/9/2020).

(Baca Juga: Pengusaha Tolak Simplifikasi Cukai Rokok karena Akan Mematikan Usaha Lokal) Kedua, selisih tarif cukai antargolongan saat ini tidak ideal. Ketiga, banyaknya perusahaan yang memakai skema usaha sister company atau afiliasi untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar. Keempat, jarak tarif cukai rokok kretek tangan dan rokok kretek mesin sangat berdekatan. Dan terakhir, kebijakan diskon rokok yang membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) 85% dari Harga Jual Eceran (HJE) memiliki potential loss hingga Rp3,89 triliun dalam bentuk PPh Badan pada 2020.

Penelitian ini merekomendasikan kepada pemerintah agar kembali menjalankan kebijakan simplifikasi sesuai roadmap yang pernah diterbitkan melalui PMK 146/2017. Selain itu pemerintah juga harus mempersempit selisih jarak tarif cukai antar golongan dan antar jenis. Re-definisi skala usaha berdasarkan UU No. 20/2018 tentang UMKM, penghapusan kebijakan diskon rokok, dan juga merekomendasikan untuk membuat peraturan (regulasi) tentang sister company Industri Hasil Tembakau (IHT).
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penerimaan Kepabeanan...
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Pendapatan Negara di...
Pendapatan Negara di Sepanjang 2024 Tembus Rp2.842,5 Triliun, Berikut Rinciannya
Tumbuh 2,1 Persen, Realisasi...
Tumbuh 2,1 Persen, Realisasi Pendapatan Negara 2024 Capai Rp2.842,5 Triliun
Analis: PPN 12% Bisa...
Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi
10 Besar BUMN Penyumbang...
10 Besar BUMN Penyumbang Deviden Terbesar, Bank Ini Sumbang Rp25,7 Triliun
Defisit APBN Oktober...
Defisit APBN Oktober 2024 Tembus Rp309,2 Triliun, Berikut Rinciannya
Masuk Bursa Kepala BPN,...
Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil
Rekor Penerimaan Negara...
Rekor Penerimaan Negara Hampir Rp3.000 Triliun, Sri Mulyani: Susah Loh Ngumpulin Pajak
Rincian APBN 2025 di...
Rincian APBN 2025 di Tahun Pertama Prabowo, Pendapatan Negara Ditarget Rp3.005,1 Triliun
Rekomendasi
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Iran Siap Buat Program...
Iran Siap Buat Program Nuklirnya Lebih Transparan dengan Imbalan Pencabutan Sanksi
KH Ali Masykur Musa...
KH Ali Masykur Musa Umumkan Keabsahan JATMAN 2024-2029 usai Temui Menkum Supratman
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
3 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
3 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
4 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
4 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
4 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved