Danantara Disarankan Memiliki Perusahaan Switching GPN, Ini Syaratnya

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:38 WIB
loading...
Danantara Disarankan...
BPI Danantara disarankan memiliki perusahaan switching dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mendorong Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki perusahaan switching dalam ekosisem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang selama ini dikelola Bank Indonesia (BI). Namun ada sejumlah langkah yang harus ditempuh sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang GPN, dan regulasi terkait.

"BPI Danantara harus memenuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan BI. Misalnya, BPI Danantara harus memastikan perusahaan switching yang akan diakuisisi atau didirikan itu memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Deni di Jakarta, Selasa (20/5).

Baca Juga: KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal

Dia menjelaskan, persyaratan yang dimaksud ialah memiliki izin sebagai penyelenggara switching sesuai regulasi BI, memproses transaksi pembayaran domestik menggunakan infrastruktur yang berbasis di Indonesia dan memenuhi persyaratan saham minimal 80% dikempit warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan modal disetor minimal Rp50 miliar.

"Selain itu, BPI Danantara mengajukan permohonan persetujuan tertulis ke BI, guna mendapatkan persetujuan sebagai lembaga switching. Dokumen pendukung harus mencakup struktur kepemilikan, rencana bisnis, dan kapasitas operasional," kata dia.

Selanjutnya, BPI Danantara melakukan due diligence dan akuisisi jika ingin mengakuisisi perusahaan switching yang sudah ada, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

"BPI Danantara harus memastikan interkoneksi dengan lembaga switching lain karena lembaga switching wajib melakukan interkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lain," jelasnya.

Setelah mendapatkan persetujuan, perusahaan switching harus mematuhi service level agreement (SLA) yang ditetapkan BI. Audit berkala oleh BI dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) perlu dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli atau kartel.

Menurut dia, jika semuanya diterapkan dengan baik, Danantara bisa memiliki perusahaan switching yang beroperasi secara legal dan efisien dalam ekosistem GPN. Idealnya, akuisisi Danantara dilakukan seiring atau setelah merger oleh semua perusahaan switching di Indonesia.

"Jika seluruh perusahaan switching melakukan merger, dan BI memaksa perusahaan hasil merger itu, menerapkan harga yang sama dengan biaya rata-ratanya, ada beberapa langkah yang perlu diterapkan agar kebijakan ini efektif dan tidak merugikan persaingan usaha," kata dia.

Baca Juga: Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?

Dalam PBI 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang mengatur skema harga. Undang-undang 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dapat digunakan untuk memastikan merger tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan.

"Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPPU perlu dilibatkan untuk mengawasi dampak merger terhadap persaingan usaha," kata Deni.

Deni juga menyarankan dilakukan audit independen guna menilai, apakah merger berampak kepada peningkatan efisiensi, atau justru menciptakan monopoli.Analisis biaya rata-rata untuk memastikan harga yang ditetapkan tidak terlalu tinggi atau rendah sehingga merugikan konsumen dan pelaku industri.

"Dan penetapan harga berdasarkan biaya rata-rata BI dapat menetapkan formula harga berdasarkan cost recovery dan margin wajar, seperti yang diterapkan dalam regulasi skema harga GPN," pungkasnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas Ratusan Entitas...
Pangkas Ratusan Entitas BUMN, Terobosan Rosan Roeslani Tuai Dukungan Akademisi
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
Obligasi Global Danantara...
Obligasi Global Danantara Laris Manis, Momentum Emas untuk Buy Indonesia
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Fokus Penataan Portofolio,...
Fokus Penataan Portofolio, TelkomMetra Gandeng Fullerton Health untuk Ekspansi AdMedika Group
Rekomendasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved