Pertamina Buka Suara Soal Disebut Gaji Staf Ahli dengan Nilai Fantastis Rp100 Juta

Senin, 07 September 2020 - 20:21 WIB
loading...
Pertamina Buka Suara Soal Disebut Gaji Staf Ahli dengan Nilai Fantastis Rp100 Juta
PT Pertamina (Persero) angkat bicara setelah disebut menjadi salah satu BUMN yang memiliki staf ahli gaji fantastis yakni lebih dari Rp100 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) angkat bicara perihal pernyataan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga tentang belasan staf ahli di perusahaan pelat merah yang memiliki gaji lebih dari Rp100 juta. Salah satu perseroan yang melakukan hal tersebut adalah Pertamina.

(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.

"Dan Pertamina akan memastikan, apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9/2020).

Meski begitu, saat dimintai keterangan perihal besaran gaji dan jumlah staf ahli direksi Pertamina, Fajriah tidak menjelaskan soal itu. Bahkan, dia bilang belum mengetahui pernyataan lelaki asal Medan tersebut. Karena itu, dirinya harus mengkonfirmasi pernyatan yang kini ramai diberitakan sejumlah media daring.

"Coba cek ulang ke bang Arya, apa betul dia bicara begitu mas. Saya kok barusan call (telpon) beliau, gak gitu yah, makanya mas coba call bang Arya lagi, apa benar mentioning pertamina (seperti itu?)," katanya.

Pernyataan Arya memang memperkuat atau memperjelas surat edaran (SE) Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan plat merah. Dimana, jumlah maksimalnya lima orang dengan honorarium per bulannya sebesar Rp50 juta.

Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaharuan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan bila adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN yang dilakukan secara diam-diam atau tertutup, bahkan dengan bayaran fantastik yang mencapai Rp100 juta lebih. Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.

(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0974 seconds (0.1#10.140)