Pertamina Buka Suara Soal Disebut Gaji Staf Ahli dengan Nilai Fantastis Rp100 Juta
Senin, 07 September 2020 - 20:21 WIB
loading...
A
A
A
"Coba cek ulang ke bang Arya, apa betul dia bicara begitu mas. Saya kok barusan call (telpon) beliau, gak gitu yah, makanya mas coba call bang Arya lagi, apa benar mentioning pertamina (seperti itu?)," katanya.
Pernyataan Arya memang memperkuat atau memperjelas surat edaran (SE) Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan plat merah. Dimana, jumlah maksimalnya lima orang dengan honorarium per bulannya sebesar Rp50 juta.
Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaharuan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan bila adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN yang dilakukan secara diam-diam atau tertutup, bahkan dengan bayaran fantastik yang mencapai Rp100 juta lebih. Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Pernyataan Arya memang memperkuat atau memperjelas surat edaran (SE) Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan plat merah. Dimana, jumlah maksimalnya lima orang dengan honorarium per bulannya sebesar Rp50 juta.
Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaharuan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan bila adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN yang dilakukan secara diam-diam atau tertutup, bahkan dengan bayaran fantastik yang mencapai Rp100 juta lebih. Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Lihat Juga :