Pertamina Buka Suara Soal Disebut Gaji Staf Ahli dengan Nilai Fantastis Rp100 Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) angkat bicara perihal pernyataan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga tentang belasan staf ahli di perusahaan pelat merah yang memiliki gaji lebih dari Rp100 juta. Salah satu perseroan yang melakukan hal tersebut adalah Pertamina.
(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.
"Dan Pertamina akan memastikan, apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9/2020).
Meski begitu, saat dimintai keterangan perihal besaran gaji dan jumlah staf ahli direksi Pertamina, Fajriah tidak menjelaskan soal itu. Bahkan, dia bilang belum mengetahui pernyataan lelaki asal Medan tersebut. Karena itu, dirinya harus mengkonfirmasi pernyatan yang kini ramai diberitakan sejumlah media daring.
"Coba cek ulang ke bang Arya, apa betul dia bicara begitu mas. Saya kok barusan call (telpon) beliau, gak gitu yah, makanya mas coba call bang Arya lagi, apa benar mentioning pertamina (seperti itu?)," katanya.
Pernyataan Arya memang memperkuat atau memperjelas surat edaran (SE) Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan plat merah. Dimana, jumlah maksimalnya lima orang dengan honorarium per bulannya sebesar Rp50 juta.
Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaharuan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan bila adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN yang dilakukan secara diam-diam atau tertutup, bahkan dengan bayaran fantastik yang mencapai Rp100 juta lebih. Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Bahkan, kata Arya, penerbitan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 sekaligus mencabut berlakunya aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli. Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya. Dalam aturan terdahulu, Menteri BUMN melarang direksi mempekerjakan staf ahli dan sejenisnya secara permanen. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad-hoc atau personal konsultan untuk pekerjaan tertentu.
Ketentuan ini tertuang dalam butir 2 bagian E Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017. "Staf ahli sebelum Erick Thohir sifatnya ad-hoc dan tidak ada batasan waktu, jadi bisa bertahun-tahun," kata Arya.
Selain itu, ia mengungkapkan aturan tersebut tidak membatasi besaran gaji maupun jumlah staf ahli dalam sebuah BUMN. Akibatnya, Kementerian BUMN menemukan sejumlah staf ahli di perusahaan pelat merah memiliki gaji lebih dari Rp100 juta maupun jumlah staf ahli hingga belasan.
(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )
VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, Pertamina menyambut positif ketentuan Kementerian BUMN terhadap rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan BUMN, khususnya Pertamina.
"Dan Pertamina akan memastikan, apabila ke depannya memang dibutuhkan, maka rekrutmen dan penugasan staf ahli di lingkungan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan tersebut secara transparan dan akuntabel," ujar Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/9/2020).
Meski begitu, saat dimintai keterangan perihal besaran gaji dan jumlah staf ahli direksi Pertamina, Fajriah tidak menjelaskan soal itu. Bahkan, dia bilang belum mengetahui pernyataan lelaki asal Medan tersebut. Karena itu, dirinya harus mengkonfirmasi pernyatan yang kini ramai diberitakan sejumlah media daring.
"Coba cek ulang ke bang Arya, apa betul dia bicara begitu mas. Saya kok barusan call (telpon) beliau, gak gitu yah, makanya mas coba call bang Arya lagi, apa benar mentioning pertamina (seperti itu?)," katanya.
Pernyataan Arya memang memperkuat atau memperjelas surat edaran (SE) Erick Thohir yang menetapkan kuota staf ahli di masing-masing direksi perusahaan plat merah. Dimana, jumlah maksimalnya lima orang dengan honorarium per bulannya sebesar Rp50 juta.
Arya mengatakan, SE tersebut bagian dari langkah pembaharuan dan transparansi yang dilakukan Erick Thohir setelah mencatat banyak temuan bila adanya praktik pengangkatan staf ahli di sejumlah BUMN yang dilakukan secara diam-diam atau tertutup, bahkan dengan bayaran fantastik yang mencapai Rp100 juta lebih. Karena itu, SE yang sudah dikeluarkan menjadi bagian dari pedoman atau legal formal seluruh perseroan negara.
"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN tentu ini kita jadikan transparan. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih," ujar Arya.
(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )
Bahkan, kata Arya, penerbitan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020 sekaligus mencabut berlakunya aturan terdahulu yang melarang penunjukan staf ahli. Ketentuan itu meliputi Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 era Menteri BUMN Dahlan Iskan dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 era Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dua aturan tersebut berisi tentang larangan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan atau sejenisnya. Dalam aturan terdahulu, Menteri BUMN melarang direksi mempekerjakan staf ahli dan sejenisnya secara permanen. Namun, larangan itu tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad-hoc atau personal konsultan untuk pekerjaan tertentu.
Ketentuan ini tertuang dalam butir 2 bagian E Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-04/MBU/09/2017. "Staf ahli sebelum Erick Thohir sifatnya ad-hoc dan tidak ada batasan waktu, jadi bisa bertahun-tahun," kata Arya.
Selain itu, ia mengungkapkan aturan tersebut tidak membatasi besaran gaji maupun jumlah staf ahli dalam sebuah BUMN. Akibatnya, Kementerian BUMN menemukan sejumlah staf ahli di perusahaan pelat merah memiliki gaji lebih dari Rp100 juta maupun jumlah staf ahli hingga belasan.
(akr)