Suku Bunga Penjaminan Dipangkas Jadi 4%, Begini Penjelasan LPS
Selasa, 27 Mei 2025 - 16:55 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke level 4,00% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke level 4,00% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum . Di sisi lain LPS menjaga tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25%.
Tingkat bunga penjaminan bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap bertahan yakni 6,50%. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Diterangkan bahwa keputusan ini merupakan hasil observasi yang secara berkala dilakukan oleh LPS yang terbaru pada Mei 2025. LPS mencatat suku bunga pasar tercatat mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56%. Namun, ia melihat ruang penurunan suku bunga pasar terbuka pasca BI juga telah memangkas BI-rate.
Sementara itu untuk suku bunga simpanan valas, Purbaya melihat suku bunganya terlihat lebih dinamis. Di mana, bunga simpanan valas hanya naik 11 basis poin menjadi 2,17%.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Tingkat bunga penjaminan bank perekonomian rakyat (BPR) juga tetap bertahan yakni 6,50%. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Diterangkan bahwa keputusan ini merupakan hasil observasi yang secara berkala dilakukan oleh LPS yang terbaru pada Mei 2025. LPS mencatat suku bunga pasar tercatat mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56%. Namun, ia melihat ruang penurunan suku bunga pasar terbuka pasca BI juga telah memangkas BI-rate.
Sementara itu untuk suku bunga simpanan valas, Purbaya melihat suku bunganya terlihat lebih dinamis. Di mana, bunga simpanan valas hanya naik 11 basis poin menjadi 2,17%.
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan, perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang dimaksud tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
(akr)
Lihat Juga :