Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025
Kamis, 29 Mei 2025 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Kenaikan cukai yang tidak terukur dikhawatirkan akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memperluas pasar rokok ilegal.
"Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah," tambah Bob.
Seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan semakin menguat. "Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan."
Sejalan dengan kekhawatiran pelaku industri, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menegaskan, kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
"Kalau kenaikan cukai itu terus menerus terjadi, yang dikhawatirkan munculnya pasar gelap. Kalau rokok ilegalnya makin marak, nanti justru memukul income pemerintah," tambah Bob.
Seruan untuk menerapkan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan semakin menguat. "Semua hal yang sifatnya kontraksi dan membuat biaya tinggi ekonomi, serta semua hal yang bersifat regulatif itu harus dikurangi, diubah bahkan."
Sejalan dengan kekhawatiran pelaku industri, Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, menegaskan, kebijakan cukai seharusnya dijalankan dengan penuh kehati-hatian.
Baca Juga: Jaringan Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Dibongkar
Lihat Juga :