Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:38 WIB
loading...
Banding Dikabulkan,...
Pengadilan Banding AS mengabulkan permintaan pemerintah menangguhkan sementara putusan pengadilan perdagangan yang sebelumnya membatalkan tarif impor skala luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump. FOTO/Reuters
A A A
JAKARTA - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) mengabulkan permintaan pemerintah untuk menangguhkan sementara putusan pengadilan perdagangan yang sebelumnya membatalkan tarif impor skala luas yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Dengan keputusan ini, tarif kontroversial itu kembali berlaku setidaknya hingga proses banding selesai.

Keputusan banding yang diumumkan Kamis (29/5), waktu setempat ini diambil sehari setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan tarif atas dasar darurat nasional. Hakim perdagangan menyebut langkah Trump melanggar konstitusi karena pengenaan tarif merupakan wewenang Kongres, bukan presiden.

Baca Juga: Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump

Pengadilan banding memerintahkan para penggugat dalam kasus ini untuk menyerahkan tanggapan mereka pada 5 Juni, sementara pemerintah diberi waktu hingga 9 Juni untuk memberikan jawaban. Penundaan ini membuka peluang bagi pemerintah Trump untuk mempertahankan tarif yang telah menimbulkan ketegangan dagang global.

Tarif tersebut sebelumnya dijuluki sebagai "tarif Hari Kemerdekaan" oleh Trump, mencakup berbagai produk dari Kanada, Meksiko, dan China. Trump menuding ketiga negara itu sebagai jalur utama masuknya fentanil, narkotika mematikan, ke AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Pasokan Minyak Iran...
Pasokan Minyak Iran Kembali Banjiri Pasar Asia, Harga Minyak Dunia Anjlok 4%
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Siapa Charles Q. Brown...
Siapa Charles Q. Brown Jr? Jenderal AS yang Dipecat Trump Kritik Pemanfaatan Militer untuk Misi Politik
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Ternoda,...
Piala Dunia 2026 Ternoda, Tim Mesir Keluhkan Aksi Polisi Dallas
Nonton Prambanan Jazz...
Nonton Prambanan Jazz Festival Makin Seru, Nikmati Promo dan Kemudahan Transaksi dari BRI!
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Berita Terkini
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Modernland Realty Hadirkan...
Modernland Realty Hadirkan Neo Pasadena, Hunian Eksklusif Mulai Rp1,2 Miliaran
Menjaga Pertumbuhan,...
Menjaga Pertumbuhan, Ratusan Brand Andalkan Efisiensi Material Kemasan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved