Tangis Buruh di RI, 61.000 Orang Tiba-tiba Kena PHK dalam 4 Bulan

Jum'at, 30 Mei 2025 - 17:31 WIB
loading...
Tangis Buruh di RI,...
Para pekerja berjalan kaki menuju shelter transportasi umum saat jam pulang kantor di Jakarta, Rabu (28/5). FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Sebanyak 61.351 pekerja di Indonesia menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu Januari hingga April 2025. Data ini diungkapkan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti lonjakan PHK terutama di sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT).

Presiden KSPN Ristadi menyatakan, angka tersebut mungkin lebih besar karena banyak perusahaan yang tidak melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaan setempat. "Data kami belum mencakup seluruh perusahaan, sementara pemerintah seharusnya memiliki catatan lengkap," ujar dia, dalam konferensi pers, Jumat (30/5).

Baca Juga: Digulung Tsunami PHK, 83.450 Orang Mendadak Jadi Pengangguran

Sementara, KSPN mencatat 61.351 PHK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan angka lebih tinggi, yakni 73.992 pekerja yang dirumahkan pada periode Januari-Maret 2025. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 52.000 klaim pesangon dalam empat bulan terakhir, yang juga mengindikasikan gelombang PHK besar-besaran.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) justru menyatakan angka PHK jauh lebih rendah, yakni hanya 26.455 kasus hingga Mei 2025. "Ini menunjukkan banyak perusahaan yang tidak melapor, mungkin karena ingin menjaga citra bisnis," jelas Ristadi.

Lebih dari 60 perusahaan TPT skala menengah dan besar telah melakukan PHK, baik karena tutup usaha maupun efisiensi. Belum lagi industri-industri yang lain juga terdampak. "Tekanan impor murah dan daya beli yang lemah membuat industri ini semakin terpuruk," ujar Ristadi.

Baca Juga: Bank Dunia: 172 Juta Rakyat Indonesia Hidup Susah, Kemiskinan Tertinggi Kedua di ASEAN

Gelombang PHK ini berpotensi memicu lonjakan pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas. Jika tidak segera diatasi, dampaknya bisa meluas ke sektor ekonomi lainnya.

KSPN mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan PHK tanpa prosedur yang jelas. "Perlu ada langkah konkret untuk melindungi pekerja, termasuk insentif bagi industri yang bertahan," pungkas Ristadi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Kabar Buruk, Perusahaan...
Kabar Buruk, Perusahaan Rokok Raksasa Ini Bakal PHK 9.000 Karyawan
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Rekomendasi
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Bacaan Niat untuk Buka...
Bacaan Niat untuk Buka Puasa di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved