Investor Asing Boleh Kuasai Pulau-Pulau Kecil Asal?

Selasa, 08 September 2020 - 09:33 WIB
loading...
A A A
“Ini komitmen pemerintah untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi di pulau kecil terluar” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menjelaskan, guna mendukung pengembangan investasi di pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dan terkontrol, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Permen KP No.8 Tahun 2019 dan Permen KP Nomor 24 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing (PMA) haruslah mendapat izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi oleh non-PMA (penanaman modal dalam negeri) harus mendapat rekomendasi pemanfaatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Permen KP 24 Tahun 2019, untuk pemanfaatan ruang di perairan pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan,” jelas Aryo. ( Baca juga:Karpet Merah untuk Kejaksaan )

Aryo menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 34 Tahun 2019 tentang Pengalihan Saham dan Luasan Lahan dalam Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di sekitarnya dalam rangka PMA, maka investor asing di pulau kecil wajib melakukan pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit 20% dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak diterbitkannya izin usaha.

“Luasan lahan di pulau kecil yang akan dimanfaatkan juga dibatasi, paling sedikit 30% dari luas pulau dikuasai oleh negara dan luasan lahan yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. Dari 70 % itupun pelaku usaha wajib mengalokasikan 30% untuk ruang terbuka hijau,”tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Bantah Militernya Melemah,...
Bantah Militernya Melemah, Iran Klaim Selalu Membuat Terobosan yang Tak Diprediksi Musuh
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved