Krakatau Steel Berkomitmen Mengedepankan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak, dan Perempuan

Rabu, 04 Juni 2025 - 19:44 WIB
loading...
Krakatau Steel Berkomitmen...
Krakatau Steel akan memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat melangsungkan hidup yang layak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B tentang Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak Dan Perempuan Setelah Perceraian. Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan bersama Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB Abdurrahman Rahim pada Selasa, 3 Juni 2025.

“Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan anak maupun hak perempuan setelah terjadinya perceraian. Ini adalah bentuk kepedulian kami pada pertumbuhan dan perkembangan anak guna memperhatikan masa depan yang terbaik bagi anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa depan dan memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian,” jelas Direktur Utama Krakatau Steel, Muhamad Akbar Djohan.

Muhammad Akbar Djohan juga menambahkan, bahwa Krakatau Steel akan memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat melangsungkan hidup yang layak dengan penghasilannya dalam menjalankan kewajiban pasca perceraian .

Baca Juga: Bukti Komitmen Krakatau Steel Terapkan Transformasi Menyeluruh

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B, Abdurrahman Rahim menyampaikan, bahwa perjanjian kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tuanya yang berpisah.

“Termasuk juga diantaranya pemenuhan hak kesehatan, penanggulangan terjadinya penelantaran pada anak-anak dan memastikan terkendalinya pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian,” tegas Abdurrahman.

Perjanjian kerja sama ini pun merupakan itikad baik dari Pengadilan Agama agar terjadi kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama yang berperkara pada Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
KRAS Ambil Bagian dalam...
KRAS Ambil Bagian dalam Hilirisasi Nasional Fase 2: Perkuat Kedaulatan Industri Baja Nasional
MNC Insurance Business...
MNC Insurance Business Group Gelar SPARK 2026: Dorong Perempuan Membangun Karier yang Kuat
DBS Foundation–Mercy...
DBS Foundation–Mercy Corps Gandeng Aisyiyah Perkuat UMKM Perempuan
Perkuat Masa Depan Industri...
Perkuat Masa Depan Industri Baja Nasional, Danantara Bersama DPR Kawal Kinerja KRAS
KRAS Reborn: Jurus Baru...
KRAS Reborn: Jurus Baru Krakatau Steel Tinggalkan Masa Sulit, Incar Pendapatan Rp26,8 T
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Membangun Ekosistem...
Membangun Ekosistem Haji Masa Depan: Ramah Perempuan, Lansia, Difabel dan Lingkungan
Rekomendasi
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved