Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi corona membebani ekonomi masyarakat dan pelaku usaha. Untuk meringankan beban sektor usaha, Kementerian Keuangan memperluas sektor usaha yang mendapat insentif pajak. Keringanan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/MK.03/2020. Insentif ini mulai berlaku mulai bulan April hingga September 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan untuk mendapatkan insentif pajak ini, dapat diakses secara online melalui laman www.pajak.go.id.
"Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para Wajib Pajak bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak," kata Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Hestu Yoga menjelaskan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan - Info KSWP - Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
"Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," tegasnya.
Untuk mendapatkan insentif keringanan ini, wajib pajak harus memenuhi dua syarat yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020, dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan untuk mendapatkan insentif pajak ini, dapat diakses secara online melalui laman www.pajak.go.id.
"Ditjen Pajak sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para Wajib Pajak bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak," kata Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Hestu Yoga menjelaskan, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan - Info KSWP - Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
"Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020," tegasnya.
Untuk mendapatkan insentif keringanan ini, wajib pajak harus memenuhi dua syarat yang diberikan oleh Ditjen Pajak. Pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Demikian juga WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020, dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.
(bon)