15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:00 WIB
loading...
15 Fintech P2P Lending...
OJK mencatat sebanyak 15 fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencatat sebanyak 15 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.Sesuai jadwal, tenggat waktu (deadline) pemenuhan berlangsung adalah pada 4 Juli 2025. Aturan tersebut akan segera berlaku efektif bulan depan sebagai bagian dari tahap akhir penguatan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebutkan, dari 96 penyelenggara Pindar yang tercatat, 15 di antaranya masih berada di bawah ambang batas ekuitas minimum.

"Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ujar Agusman dalam keterangan di Jakarta.

Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos

Ketentuan ekuitas minimum merupakan kewajiban yang ditetapkan bertahap sesuai dengan Roadmap LPBBTI 2023–2028. Tahap terakhir menetapkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi penyelenggara paling lambat 4 Juli 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Berita Terkini
Elnusa Petrofin Salurkan...
Elnusa Petrofin Salurkan Perdana Biosolar B50 untuk Sektor Industri
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Sinergi Berkelanjutan,...
Sinergi Berkelanjutan, bank bjb Dukung Percepatan Program Rumah Layak Huni melalui BSPS 2026
Infografis
15 Kolonel Pecah Bintang...
15 Kolonel Pecah Bintang Jadi Brigjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved