Simplifikasi Tarif Rokok Dikhawatirkan Bikin Asing Monopoli Pasar Tembakau
Selasa, 08 September 2020 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. Menurutnya aturan simplifikasi tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sudah sering dibahas oleh para ekonom di kalangan regulator, namun pihaknya menilai belum ada dampak positif yang akan dirasakan oleh perusahaan golongan II dan III atau kecil menengah.
"Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, karenanya kami minta lakukan penundaaan saat itu, karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis," tegasnya.
Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.
"Nantinya yang akan mengerek bendera, ya perusahaan besar, merekalah yang akan menguasai market di dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya tidak akan mampu melawan," tambahnya.
Secara historis, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya di saat ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, meski pangsa pasar Sampoerna sempat mengalami penurunan tipis tahun lalu, yaitu 33,4% (2017), 33,5% (2018), dan 32,2% (2019), produsen ini tetap menjadi pemimpin pasar dalam satu dekade terakhir.
"Menimbang dampak negatif ke tenaga kerja dan komoditas tembakau, karenanya kami minta lakukan penundaaan saat itu, karena dampaknya bisa dirasakan bertahap kepada pengangguran. Prediksi kami kalau tetap dilanjut, sentra-sentra tembakau di Jawa Timur dan Jawa Tengah seperti Kudus dan Malang akan habis," tegasnya.
Firman juga menambahkan, simplifikasi tarif cukai kelak bisa berimbas pada pembentukan monopoli usaha yang didukung oleh negara, selain juga pengendalian harga rokok di masa mendatang oleh perusahaan-perusahaan golongan I.
"Nantinya yang akan mengerek bendera, ya perusahaan besar, merekalah yang akan menguasai market di dalam negeri. Dugaan saya akan oligopoli ini, lambat laun akan mengarah ke monopoli. Karena pabrikan rokok yang berada di golongan bawahnya tidak akan mampu melawan," tambahnya.
Secara historis, struktur cukai di Indonesia sudah mengalami penyederhanaan dalam 10 tahun terakhir, dari 19 layer di tahun 2011 menjadi hanya 10 layer di tahun 2018. Dalam periode tersebut, tercatat perusahaan-perusahaan rokok di golongan I terbukti mampu mempertahankan pangsa pasar dan pendapatannya di saat ratusan perusahaan rokok kecil dan menengah kewalahan mempertahankan bisnis sebagai dampak dari aturan tersebut.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, meski pangsa pasar Sampoerna sempat mengalami penurunan tipis tahun lalu, yaitu 33,4% (2017), 33,5% (2018), dan 32,2% (2019), produsen ini tetap menjadi pemimpin pasar dalam satu dekade terakhir.
Lihat Juga :