PP 28/2024 Ancam Sektor Padat Karya, Potensi Rugi Ratusan Triliun
Senin, 30 Juni 2025 - 14:21 WIB
loading...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memperingatkan bahwa regulasi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah serta mengancam kedaulatan kebijakan nasional.
Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun di industri hasil tembakau ini?” ujarnya dalam pernyataannya, Senin (30/6).
Ia menilai PP 28/2024 sebagai pukulan telak terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah. Menurutnya, sektor ini tidak hanya terkait dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut industri, pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya.
Baca Juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Misbakhun menyoroti kontribusi besar sektor tembakau terhadap penerimaan negara. Pada 2024, Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah pemerintah sudah menyiapkan strategi pengganti penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp300 triliun di industri hasil tembakau ini?” ujarnya dalam pernyataannya, Senin (30/6).
Ia menilai PP 28/2024 sebagai pukulan telak terhadap industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi di berbagai daerah. Menurutnya, sektor ini tidak hanya terkait dengan isu kesehatan, tetapi juga menyangkut industri, pertanian, dan ketenagakerjaan padat karya.
Baca Juga: Pertimbangkan Dampak Ekonomi, Kudus Belum Siapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Lihat Juga :