Bayar Staf Ahli Bebani BUMN Rp1,8 T, Said Didu: Menggaji Orang yang Tidak Dibutuhkan
Selasa, 08 September 2020 - 20:10 WIB
loading...
Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya akan menambah beban perseroan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga dinilai tidak sesuai kebutuhan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya akan menambah beban perseroan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga dinilai tidak sesuai kebutuhan.
"Anda mengatakan apakah menambah beban? Pasti, nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )
Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli. Dimana, dana itu merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN. Sementara di sisi lain, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.
"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp 250 juta untuk satu BUMN berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
(Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN )
"Anda mengatakan apakah menambah beban? Pasti, nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )
Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli. Dimana, dana itu merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN. Sementara di sisi lain, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.
"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp 250 juta untuk satu BUMN berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.
Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.
(Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN )
Lihat Juga :