Bayar Staf Ahli Bebani BUMN Rp1,8 T, Said Didu: Menggaji Orang yang Tidak Dibutuhkan

Selasa, 08 September 2020 - 20:10 WIB
loading...
Bayar Staf Ahli Bebani...
Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya akan menambah beban perseroan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga dinilai tidak sesuai kebutuhan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyebut perizinan bagi direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli hanya akan menambah beban perseroan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu juga dinilai tidak sesuai kebutuhan.

"Anda mengatakan apakah menambah beban? Pasti, nah saya mengatakan kalau diizinkan masing-masing lima (staf ahli), kalau sekarang direksi ditekan pihak tertentu agar diangkat staf ahli di BUMN, akan menambah beban keuangan BUMN," ujar Said, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

(Baca Juga: Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta )

Said menyebut, akan ada anggaran Rp1,8 triliun yang digunakan untuk memberi upah bagi para staf ahli. Dimana, dana itu merupakan serapan dari anggaran perusahaan dan anak perusahaan BUMN. Sementara di sisi lain, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengangkat orang di luar BUMN sebagai staf ahli.

"Dampaknya, dalam perhitungan saya 600 anak BUMN dan 70 perusahaan BUMN yang sehat. Kalau masing-masing lima orang dengan gaji Rp50 juta sebulan, berarti ada 3 ribu orang yang akan digaji dengan 50 juta, kalau dikalikan dengan Rp 250 juta untuk satu BUMN berarti akan keluar dana Rp150 miliar per bulan, kalau satu tahun berarti Rp1,8 triliun. Nah, ini menggaji orang yang tidak dibutuhkan sama sekali," kata dia.

Sebelumnya, Beredar surat edaran (SE) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

(Baca Juga: Simalakama Pengangkatan Staf Ahli buat Direksi BUMN )

Di bagian yang sama juga terdapat keterangan jika penghasilan atau gaji staf ahli direksi BUMN berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan plat merah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp 50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima staf ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp 50 juta.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium," demikian bunyi bagian isi SE pada poin ketiga, dikutip Senin, (7/9/2020).

Sementara itu, dalam poin yang lain juga dijelaskan staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Dijelaskan juga, staf ahli tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)