Tanggapi Kebijakan Co-payment, PAMJAKI: Bantu Jaga Sustainabilitas Asuransi Swasta

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:00 WIB
loading...
Tanggapi Kebijakan Co-payment,...
PAMJAKI tanggapi kebijakan OJK mengenai co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
A A A
JAKARTA - Perkumpulan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia (PAMJAKI) turut menyikapi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai co-payment pada produk asuransi kesehatan swasta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Mereka mengimbau para anggotanya untuk ikut mengedukasi nasabah asuransi supaya lebih bijak memanfaatkan asuransi kesehatan.

Ketua Umum PAMJAKI Andi Afdal menyampaikan, co-payment diperlukan untuk mengendalikan moral hazard berupa pemanfaatan berlebihan (overuse) oleh nasabah asuransi.

“Perlu ada transparansi biaya yang dibayarkan asuransi swasta untuk menanggung pelayanan kesehatan nasabahnya. Jika para nasabah paham dan sadar besarnya nilai layanan asuransi swasta, diharapkan mereka bisa menggunakan asuransinya dengan lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, fenomena pemanfaatan asuransi swasta yang berlebihan banyak terjadi di lapangan.

Co-payment ini upaya pemerintah untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perlu kita dorong, kita edukasi, supaya masyarakat bisa memanfaatkan asuransi kesehatan untuk memperoleh layanan yang benar-benar diperlukan,” katanya dalam diskusi publik bertajuk Peraturan OJK: Co-Payment Asuransi Kesehatan yang diselenggarakan secara daring, Sabtu (21/6/2025).

Senada dengan hal tersebut, Insurance Operations and Health Consultan, Dian Budiani mengungkapkan bahwa pemanfaatan yang berlebihan (overutilization) dan perawatan yang berlebihan (overtreatment) menimbulkan concern tersendiri bagi regulator terhadap pertumbuhan industri asuransi swasta. OJK ingin pertumbuhan industri asuransi kesehatan swasta tetap berjalan sehat, sehingga muncullah kebijakan co-payment tersebut.

“Saya juga melihat OJK sudah membuka ruang diskusi yang cukup panjang dan melibatkan industri asuransi kesehatan sebelum kebijakan ini terapkan. Di negara-negara lain yang sudah menerapkan co-payment, biasanya teknisnya lebih ribet. Namun tujuannya sama, agar nasabah ikut serta aktif menentukan perlu-tidaknya ia mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi juga harus menyosialisasikan kebijakan co-payment ini kepada nasabahnya dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Senior Ekonomi Kesehatan dr. Hasbullah Thabrany mengungkapkan, kebijakan co-payment ini dinilainya bisa membuat masyarakat tetap ter-cover tanpa mematikan asuransi swasta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan akhir dari co-payment adalah meminimalisir konsumsi layanan yang tidak perlu, sehingga menghasilkan harga efektif yang dibayar ketika nasabah berobat.

“Harga efektif layanan pada tertanggung adalah harga yang dibayar untuk risiko sendiri. Risiko sendiri ini wajib tertulis dalam polis asuransi. Yang wajib ada, pencantuman rincian dan besaran risiko sendiri dalam polis atau manfaat aturan asuransi swasta yang diatur oleh OJK,” ucapnya.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan turut merespons mengenai terbitnya kebijakan co-payment ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif OJK dalam mendorong efisiensi dan tata kelola yang lebih baik dalam sektor asuransi kesehatan.

Ia juga menuturkan bahwa ketentuan co-payment tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, saat ini BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang memungkinkan peserta bisa memperoleh perawatan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

“Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di samping memanfaatkan asuransi kesehatan tambahan, peserta JKN juga bisa membayar sendiri selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peserta tersebut naik kelas rawat yang lebih tinggi,” tutur Rizzky.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Biaya Medis Meningkat,...
Biaya Medis Meningkat, Allianz Ajak Pahami Pentingnya Perlindungan Kesehatan
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Bantu Hadapi Lonjakan...
Bantu Hadapi Lonjakan Biaya, Allianz Hadirkan Proteksi Kesehatan Terbaru
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Rebranding, Asuransi...
Rebranding, Asuransi Inhealth Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mitra Provider
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved