Tarif Listrik Terbaru Berlaku Mulai 1 Juli 2025, Ini Rincian untuk Semua Golongan

Selasa, 01 Juli 2025 - 14:18 WIB
loading...
Tarif Listrik Terbaru...
Daftar tarif listrik per kWh terbaru pada setiap golongan yang berlaku mulai 1 Juli 2025. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tetap tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar (token) maupun pascabayar, termasuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, mengatakan penetapan tarif tetap ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing industri nasional.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik triwulan III 2025 diputuskan tetap, kecuali jika ada keputusan baru dari pemerintah," ujar Jisman dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (1/7).

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Juli 2025, Pertamax Jadi Rp12.500 per Liter

Tarif listrik prabayar dan pascabayar ditetapkan berdasarkan patokan tarif yang sama. Namun, pada pelanggan prabayar, tarif dihitung langsung dari nominal pembelian token, sementara pelanggan pascabayar membayar sesuai pemakaian pada akhir bulan.

Berikut adalah rincian tarif listrik per 1 Juli 2025 untuk pelanggan prabayar:

1. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 900 VA: Rp 1.352 per kWh
2. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Rumah tangga kecil (R-1/TR) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Rumah tangga menengah (R-2/TR) 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Rumah tangga besar (R-3/TR) di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
6. Pelanggan bisnis (B-2/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.440,70 per kWh
7. Kantor pemerintah (P-1/TR) 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
8. Penerangan jalan umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Untuk pelanggan pascabayar, berikut tarif per kWh yang berlaku:

1. Rumah tangga 450 VA (subsidi): Rp 415
2. Rumah tangga 900 VA (subsidi): Rp 605
3. Rumah tangga 900 VA (nonsubsidi/RTM): Rp 1.352
4. Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
5. Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Tak Naik Sampai September 2025

Bagi pengguna listrik prabayar, pembayaran dilakukan dengan membeli token melalui aplikasi PLN Mobile atau berbagai platform e-commerce. Token akan dikonversi ke satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif yang berlaku serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya ditentukan pemerintah daerah masing-masing antara 3 hingga 10 persen.

Sebagai contoh, pelanggan dengan daya 1.300 VA yang membeli token senilai Rp50.000 dan dikenai PPJ 3 persen (Rp1.500), maka jumlah kWh yang diperoleh dihitung sebagai berikut: (Rp50.000 - Rp1.500) / Rp1.444,70 = sekitar 33,57 kWh. Dengan demikian, pelanggan tersebut akan menerima daya listrik sebesar 33,57 kWh untuk pembelian token senilai Rp50.000.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Rekomendasi
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Amanda Manopo Resmi...
Amanda Manopo Resmi Laporkan Pencemaran Nama Baik Demi Sang Buah Hati
Berita Terkini
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Infografis
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved