Polisi Singapura Kini Bisa Menyita Rekening Bank, Ini Pasalnya

Selasa, 01 Juli 2025 - 16:46 WIB
loading...
Polisi Singapura Kini...
Pihak kepolisian di Singapura kini dapat menyita rekening bank pribadi dan memblokir transfer uang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pihak kepolisian Singapura kini dapat menyita rekening bank pribadi dan memblokir transfer uang, jika mereka dicurigai sesorang menjadi korban penipuan atau scammed . Kewenangan ini berdasarkan undang-undang baru yang mulai berlaku pada hari Selasa (1/7/2025).

Kebijakan baru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang kerap dihadapi polisi, di mana korban sering kali menolak untuk percaya bahwa mereka sedang ditipu meskipun sudah ada peringatan, kata pihak berwenang. Undang-undang ini disahkan lebih awal tahun ini oleh para pembuat undang-undang, meskipun beberapa anggota parlemen menilainya sebagai gangguan terhadap nasabah.

Aksi penipuan (scam) di dunia digital semakin memburuk di Singapura, bahkan mencetak rekor yang nilainya mencapai USD860 juta atau setara Rp13,8 triliun (Rp16.141 per USD) pada tahun 2024. Baca Juga: Tips Mencegah Pembobolan Rekening Nasabah

Di bawah Undang-Undang Perlindungan dari Penipuan yang baru, polisi dapat memerintahkan bank untuk memblokir transaksi seorang calon korban jika mereka mencurigai orang tersebut sedang ditipu. Polisi juga dapat memblokir penggunaan ATM dan layanan kartu kredit calon korban.

Keputusan ini dapat diambil oleh seorang petugas polisi, meskipun calon korban tidak mempercayai peringatan bahwa mereka sedang menjadi korban scam.

Pemilik rekening bank akan tetap memiliki akses untuk alasan yang sah, seperti membayar kebutuhan sehari-hari dan tagihan. Akan tetapi hanya dapat menggunakan uang mereka atas izin dari kepolisian, menurut Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA).

MHA telah menyatakan bahwa rekening bank calon korban dapat dikendalikan oleh polisi selama hingga 30 hari, dengan opsi maksimum lima kali perpanjangan jika waktu tambahan diperlukan.

Kecaman

Sementara itu kritikus hukum mengangkat kekhawatiran tentang akuntabilitas dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Di Parlemen pada bulan Januari, beberapa anggota parlemen menyarankan agar warga diberi pilihan dari hukum tersebut, atau memberikan opsi.

Namun para pendukung aturan ini mengatakan bahwa hukum tersebut diperlukan untuk menghentikan kerugian besar yang dialami oleh korban dan untuk melindungi mereka. Sedangkan MHA mengatakan, bahwa keputusan akan didasarkan pada fakta yang ditawarkan oleh individu dan anggota keluarga.

"Perintah pembatasan hanya akan dikeluarkan sebagai upaya terakhir, setelah opsi lain untuk meyakinkan individu tersebut habis," katanya dalam sebuah pernyataan.

Jumlah laporan penipuan di Singapura telah meningkat dari sekitar 15.600 kasus pada tahun 2020 menjadi lebih dari 50.000 kasus di tahun 2024. Baca Juga: Cegah Pembobolan Rekening Bank, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Modus penipuan di Singapura sangat beragam, termasuk penipuan pekerjaan dan investasi, serta penipuan e-commerce di mana pengguna ditipu untuk membayar barang yang tidak pernah mereka terima. Banyak juga yang menjadi mangsa penipuan cinta di internet, di mana penipu menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk membangun hubungan online sebelum mengelabui korban untuk mengirim uang.

Undang-undang baru ini adalah tindakan anti-penipuan terbaru yang telah diluncurkan oleh pihak berwenang di Singapura. Sejak 2023, pengguna bank dapat mengunci sebagian uang di rekeningnya sehingga tidak dapat ditransfer secara digital.

Sebagian besar bank juga memiliki "kill switch" atau tombol darurat yang memungkinkan pelanggan segera membekukan rekening bank mereka jika mereka mencurigai bahwa rekening bank telah disusupi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
10 Negara dengan Biaya...
10 Negara dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia pada 2026, Ada Tetangga Indonesia
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
Mengulik Biang Kerok...
Mengulik Biang Kerok Terkaparnya Rupiah Lawan Dolar Singapura ke Rp14.000, Sesuai Ramalan?
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
Singapura Marah Kapalnya...
Singapura Marah Kapalnya Diserang di Selat Hormuz
Selat Hormuz Bergejolak...
Selat Hormuz Bergejolak Lagi, Iran Serang Kapal Berbendera Singapura
Rekomendasi
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Berita Terkini
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bulog Buka Gudang untuk...
Bulog Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Dirut: Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Infografis
Nuklir Korut Kini Bisa...
Nuklir Korut Kini Bisa Menghantam Seluruh Wilayah AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved