Cegah Pembobolan Rekening Bank, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis
loading...
A
A
A
JAKARTA - toritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud pembobolan rekening di perbankan. Regulasi yang ketat dinilai penting mengingat industri perbankan merupakan jantungnya aktivitas ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik.
"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan. Namun demikian apabila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang lamgsung diawasi dan dijaga ketat OJK kemudian di Bank Himbara ada pengawas dari auditor eksternal.
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.
"OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," jelas dia.
Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tandas Heru.
Meski begitu, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurut dia, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerjasama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya. Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.
Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI. "Kalau sudah seperti itu, maka keamanaan yang berlapis lapis dapat diterobos karena mereka sendiri yang melakukannya. Kalau sudah berkolaborasi dan berjamaah maka akan sulit dideteksi. Apalagi kalau ada kekuasaan yang one man show. Pengalaman kita kalau sudah ada keputusan yang sifatnya one man show maka ada kemungkinan terjadinya fraud," jelas dia.
Namun demikian, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Adapun pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik sehingga bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat ditekan.
"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," ujar Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Menurut Heru, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan. Namun demikian apabila aksi fraud masih tetap terjadi, masih ada ring kedua yang lamgsung diawasi dan dijaga ketat OJK kemudian di Bank Himbara ada pengawas dari auditor eksternal.
Sesuai ketentuan mengenai manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank. Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.
"OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," jelas dia.
Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri dimaksud. Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tandas Heru.
Meski begitu, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurut dia, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud yang dilakukan kerjasama antara orang dalam bank itu sendiri dan nasabahnya. Sebagai contoh, kasus fraud yang dilakukan orang dalam dan nasabah bank adalah kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun yang dilakukan oleh pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia Maria Pauline Lumowa.
Pelaku membobol kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif yang dilakukan pada tahun 2002. Diduga, lancarnya pencairan L/C kepada Gramarindo karena melibatkan orang dalam BNI. "Kalau sudah seperti itu, maka keamanaan yang berlapis lapis dapat diterobos karena mereka sendiri yang melakukannya. Kalau sudah berkolaborasi dan berjamaah maka akan sulit dideteksi. Apalagi kalau ada kekuasaan yang one man show. Pengalaman kita kalau sudah ada keputusan yang sifatnya one man show maka ada kemungkinan terjadinya fraud," jelas dia.
Namun demikian, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Adapun pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik sehingga bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat ditekan.
(nng)