Dana Segar Rp22 Triliun Dikantongi Pemerintah dari Hasil Lelang 7 Surat Utang
Rabu, 09 September 2020 - 11:20 WIB
loading...
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup dana segar senilai Rp22 triliun dari penerbitan tujuh surat utang negara (SUN). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meraup dana segar senilai Rp22 triliun dari penerbitan tujuh surat utang negara (SUN) . Jumlah pembiayaan utang yang didapat hanya sekitar 42,09% dari penawaran yang masuk mencapai Rp52,26 triliun.
(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp62 Triliun untuk Biaya Covid-19 )
Rinciannya dari 7 seri SUN yang dilelang, FR0086 menjadi seri yang paling banyak penawarannya mencapai Rp12,6 triliun. Disusul oleh FR0087 Rp12,2 triliun dan FR0080 Rp7,8 triliun.
Sebagai informasi, penetapan jumlah pembiayaan yang dimenangkan pada penerbitan tujuh surat utang tersebut merupakan hasil penetapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang diperolehnya dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
"Total penawaran yang masuk sebesar Rp52,2 triliun. Total nominal yang dimenangkan dari ketujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp22 triliun," seperti dikutip Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Surat Utang Rp62 Triliun untuk Biaya Covid-19 )
Rinciannya dari 7 seri SUN yang dilelang, FR0086 menjadi seri yang paling banyak penawarannya mencapai Rp12,6 triliun. Disusul oleh FR0087 Rp12,2 triliun dan FR0080 Rp7,8 triliun.
Sebagai informasi, penetapan jumlah pembiayaan yang dimenangkan pada penerbitan tujuh surat utang tersebut merupakan hasil penetapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang diperolehnya dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
"Total penawaran yang masuk sebesar Rp52,2 triliun. Total nominal yang dimenangkan dari ketujuh seri yang ditawarkan tersebut adalah Rp22 triliun," seperti dikutip Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Lihat Juga :