Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi
Kamis, 10 Juli 2025 - 17:06 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, sebagaimana sempat tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (10/7).
Maruarar menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan bahwa ide tersebut secara resmi dicabut, setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan anggota parlemen. "Setelah mendengar banyak masukan, termasuk dari Komisi V DPR, maka saya sampaikan secara terbuka, dan mohon maaf, saya cabut ide itu," ujar Maruarar.
Rencana pengurangan luas rumah subsidi sebelumnya diusulkan sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan di perkotaan. Menurut Maruarar, banyak generasi muda yang ingin memiliki rumah di kota, namun terkendala harga dan ketersediaan lahan.
"Tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda ingin tinggal di kota, tetapi lahannya terbatas dan mahal. Maka muncullah ide rumah subsidi berukuran kecil," katanya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar
Namun, ia mengakui, penyampaian wacana tersebut perlu dikaji lebih matang sebelum dilempar ke publik. Wacana ini sebelumnya menuai kritik, salah satunya dari Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Hashim, yang juga adik Presiden terpilih Prabowo Subianto, menilai bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi sulit memenuhi standar pembiayaan perbankan, terutama untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Itu masih dikaji. Tapi umumnya nanti luas rumah akan kembali ke standar, mungkin sekitar 36 sampai 40 meter persegi," kata Hashim.
Menurut Hashim, keputusan akhir akan mempertimbangkan analisis perbankan, termasuk kelayakan rumah dalam perspektif lembaga keuangan. Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur utama KPR bersubsidi disebut akan memainkan peran penting dalam menetapkan standar teknis hunian.
"BTN punya standar tersendiri, dan itu akan menjadi acuan dalam menentukan apakah rumah tersebut layak dibiayai," tegas Hashim.
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Sebagai informasi, draft Keputusan Menteri PKP sebelumnya mengusulkan bahwa luas lantai rumah umum tapak dapat ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi, dengan luas tanah minimum 25 meter persegi.
Ketentuan ini mengecilkan standar sebelumnya yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam regulasi terdahulu, luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan luas lantai minimum 21 meter persegi.
Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau ulang revisi regulasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, daya beli, serta kelayakan hunian dari sisi sosial, ekonomi, dan teknis.
Maruarar menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan bahwa ide tersebut secara resmi dicabut, setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan anggota parlemen. "Setelah mendengar banyak masukan, termasuk dari Komisi V DPR, maka saya sampaikan secara terbuka, dan mohon maaf, saya cabut ide itu," ujar Maruarar.
Rencana pengurangan luas rumah subsidi sebelumnya diusulkan sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan di perkotaan. Menurut Maruarar, banyak generasi muda yang ingin memiliki rumah di kota, namun terkendala harga dan ketersediaan lahan.
"Tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda ingin tinggal di kota, tetapi lahannya terbatas dan mahal. Maka muncullah ide rumah subsidi berukuran kecil," katanya.
Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar
Namun, ia mengakui, penyampaian wacana tersebut perlu dikaji lebih matang sebelum dilempar ke publik. Wacana ini sebelumnya menuai kritik, salah satunya dari Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Hashim, yang juga adik Presiden terpilih Prabowo Subianto, menilai bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi sulit memenuhi standar pembiayaan perbankan, terutama untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Itu masih dikaji. Tapi umumnya nanti luas rumah akan kembali ke standar, mungkin sekitar 36 sampai 40 meter persegi," kata Hashim.
Menurut Hashim, keputusan akhir akan mempertimbangkan analisis perbankan, termasuk kelayakan rumah dalam perspektif lembaga keuangan. Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur utama KPR bersubsidi disebut akan memainkan peran penting dalam menetapkan standar teknis hunian.
"BTN punya standar tersendiri, dan itu akan menjadi acuan dalam menentukan apakah rumah tersebut layak dibiayai," tegas Hashim.
Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?
Sebagai informasi, draft Keputusan Menteri PKP sebelumnya mengusulkan bahwa luas lantai rumah umum tapak dapat ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi, dengan luas tanah minimum 25 meter persegi.
Ketentuan ini mengecilkan standar sebelumnya yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam regulasi terdahulu, luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan luas lantai minimum 21 meter persegi.
Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau ulang revisi regulasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, daya beli, serta kelayakan hunian dari sisi sosial, ekonomi, dan teknis.
(nng)
Lihat Juga :