Pemerintah Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi Jadi 18 Meter Persegi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:06 WIB
loading...
Pemerintah Batalkan...
Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, sebagaimana sempat tertuang dalam rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu (10/7).

Maruarar menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan menyatakan bahwa ide tersebut secara resmi dicabut, setelah mendengar berbagai masukan dari masyarakat dan anggota parlemen. "Setelah mendengar banyak masukan, termasuk dari Komisi V DPR, maka saya sampaikan secara terbuka, dan mohon maaf, saya cabut ide itu," ujar Maruarar.

Rencana pengurangan luas rumah subsidi sebelumnya diusulkan sebagai solusi terhadap keterbatasan lahan di perkotaan. Menurut Maruarar, banyak generasi muda yang ingin memiliki rumah di kota, namun terkendala harga dan ketersediaan lahan.

"Tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda ingin tinggal di kota, tetapi lahannya terbatas dan mahal. Maka muncullah ide rumah subsidi berukuran kecil," katanya.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo Nilai Rumah Subsidi Mungil 18 Meter Persegi di Bawah Standar

Namun, ia mengakui, penyampaian wacana tersebut perlu dikaji lebih matang sebelum dilempar ke publik. Wacana ini sebelumnya menuai kritik, salah satunya dari Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.

Hashim, yang juga adik Presiden terpilih Prabowo Subianto, menilai bahwa rumah subsidi berukuran 18 meter persegi sulit memenuhi standar pembiayaan perbankan, terutama untuk skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Itu masih dikaji. Tapi umumnya nanti luas rumah akan kembali ke standar, mungkin sekitar 36 sampai 40 meter persegi," kata Hashim.

Menurut Hashim, keputusan akhir akan mempertimbangkan analisis perbankan, termasuk kelayakan rumah dalam perspektif lembaga keuangan. Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank penyalur utama KPR bersubsidi disebut akan memainkan peran penting dalam menetapkan standar teknis hunian.

"BTN punya standar tersendiri, dan itu akan menjadi acuan dalam menentukan apakah rumah tersebut layak dibiayai," tegas Hashim.

Baca Juga: Rumah Subsidi Makin Mungil Jadi 18 Meter Persegi, Buat Siapa?

Sebagai informasi, draft Keputusan Menteri PKP sebelumnya mengusulkan bahwa luas lantai rumah umum tapak dapat ditetapkan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 35 meter persegi, dengan luas tanah minimum 25 meter persegi.

Ketentuan ini mengecilkan standar sebelumnya yang diatur dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTSM/M/2023. Dalam regulasi terdahulu, luas tanah minimum ditetapkan 60 meter persegi dan luas lantai minimum 21 meter persegi.

Hingga saat ini, pemerintah masih meninjau ulang revisi regulasi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, daya beli, serta kelayakan hunian dari sisi sosial, ekonomi, dan teknis.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Kontribusi BRI untuk...
Kontribusi BRI untuk Program Rumah Subsidi Tembus Rp9,2 Triliun, Kuasai 54% Pasar Nasional
Pengembang Rumah Subsidi...
Pengembang Rumah Subsidi di Serang Sediakan Rumah Ibadah bagi Warga
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rupiah Ambruk, Dolar...
Rupiah Ambruk, Dolar AS Tembus Rp17.300, Ini Respons Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Rekomendasi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Juara 2 di Kompetisi...
Juara 2 di Kompetisi Berkuda Shark Anantya, Narantraya Jeihan Widjaya Tatap Porda Jabar
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Berikut 5 Pulau di Indonesia...
Berikut 5 Pulau di Indonesia Jadi Rumah bagi Hewan Dilindungi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved