Sebelum Terapkan Zero ODOL, GAPKI Minta Pemerintah Revisi Aturan MST Kelas Jalan
Jum'at, 11 Juli 2025 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
“Akibatnya, truk yang tadinya bermuatan 8 ton harus dipecah ke truk-truk lainnya. Artinya, jumlah truknya akan bertambah dan itu pasti akan menambah ongkosnya menjadi dua atau tiga kali lipat,” tuturnya.
Dia mengutarakan, untuk menuju ke sentra -sentra pengumpulan kelapa sawit, jalan yang harus dilalui itu umumnya di bawah kelas 3C atau jalan kecamatan. “Ketika petani mengirim buahnya atau pengumpul buah mengambil buah dari supplier atau dari petani, itu akan menjadi masalah kalau Zero ODOL diterapkan. Karena, truk-truk itu akan lewat jalan-jalan desa atau jalan kecamatan yang tentu kelasnya di bawah kelas 3C,” tukasnya.
Diterangkan juga bahwa ketentuan MST ini tidak pernah berubah sejak 1993 yang diatur di PP No. 43/1993 tentang Prasarana LLAJ, di mana Kelas Jalan 1, 2 dan 3 hanya diperbolehkan untuk beban maksimum 10 ton, 8 ton dan 8 ton secara berurutan. Karenanya, GAPKI mengusulkan perubahan MST di Kelas Jalan 1, 2 dan 3 menjadi 13 ton, 11 ton dan 11 ton secara berurutan.
Artinya lanjutnya, pemerintah harus merevisi aturan Jumlah Berat (Kombinasi) yang Diizinkan (JBI/JBKI) yang berlaku saat ini di Surat Edaran Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI No. SE.2/AJ.108/DRJD/2008. Menurutnya, peraturan ini belum pernah berubah sejak tahun 2008, sehingga belum mengakomodasi teknologi terbaru dari truk logistik saat ini.
“Karenanya, kami mengusulkan peningkatan MST di masing-masing sumbu truk sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan,” ucapnya.
GAPKI mengusulkan perubahan MST untuk kendaraan barang 3 sumbu di Kelas Jalan 1. Untuk MST sumbu ke-1 berubah menjadi 9 ton (dari 6 ton saat ini). Sementara, MST sumbu ke-2 dan 3 berubah menjadi 13 ton masing-masing (dari 9 ton saat ini). Sehingga, total JBI untuk truk 3 sumbu berubah menjadi 35 ton (dari 24 ton saat ini).
Dia mengutarakan, untuk menuju ke sentra -sentra pengumpulan kelapa sawit, jalan yang harus dilalui itu umumnya di bawah kelas 3C atau jalan kecamatan. “Ketika petani mengirim buahnya atau pengumpul buah mengambil buah dari supplier atau dari petani, itu akan menjadi masalah kalau Zero ODOL diterapkan. Karena, truk-truk itu akan lewat jalan-jalan desa atau jalan kecamatan yang tentu kelasnya di bawah kelas 3C,” tukasnya.
Diterangkan juga bahwa ketentuan MST ini tidak pernah berubah sejak 1993 yang diatur di PP No. 43/1993 tentang Prasarana LLAJ, di mana Kelas Jalan 1, 2 dan 3 hanya diperbolehkan untuk beban maksimum 10 ton, 8 ton dan 8 ton secara berurutan. Karenanya, GAPKI mengusulkan perubahan MST di Kelas Jalan 1, 2 dan 3 menjadi 13 ton, 11 ton dan 11 ton secara berurutan.
Artinya lanjutnya, pemerintah harus merevisi aturan Jumlah Berat (Kombinasi) yang Diizinkan (JBI/JBKI) yang berlaku saat ini di Surat Edaran Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan RI No. SE.2/AJ.108/DRJD/2008. Menurutnya, peraturan ini belum pernah berubah sejak tahun 2008, sehingga belum mengakomodasi teknologi terbaru dari truk logistik saat ini.
“Karenanya, kami mengusulkan peningkatan MST di masing-masing sumbu truk sebelum kebijakan Zero ODOL diterapkan,” ucapnya.
GAPKI mengusulkan perubahan MST untuk kendaraan barang 3 sumbu di Kelas Jalan 1. Untuk MST sumbu ke-1 berubah menjadi 9 ton (dari 6 ton saat ini). Sementara, MST sumbu ke-2 dan 3 berubah menjadi 13 ton masing-masing (dari 9 ton saat ini). Sehingga, total JBI untuk truk 3 sumbu berubah menjadi 35 ton (dari 24 ton saat ini).
Lihat Juga :