Pemerintah Tugaskan Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:00 WIB
loading...
Perum Bulog kembali mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan beras SPHP sepanjang semester II-2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perum Bulog kembali mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sepanjang semester II-2025. Program ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025. Dalam surat itu, Bulog ditargetkan menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh Indonesia.
Baca Juga: 1,3 Juta Ton Beras SPHP Resmi Disalurkan, Berikut Harganya di Tiap Wilayah
Program SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga beras yang belakangan ini menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPHP dijalankan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang) sebagai upaya intervensi pasar.
"SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan keduanya dapat menstabilkan pasokan dan harga beras," ujar dia dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui saluran resmi, antara lain pedagang di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, serta melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPHP, terdapat sejumlah aturan teknis yang wajib diikuti oleh mitra penyalur. Di antaranya, beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain, maksimal pembelian oleh konsumen dibatasi dua pak atau 10 kilogram, dan beras tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali. Khusus untuk wilayah seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras dapat didistribusikan dalam kemasan 50 kilogram.
Baca Juga: 10 Perusahaan Besar Kesandung Beras Oplosan, Siap-siap Dipanggil Bareskrim
Adapun harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra ditetapkan bervariasi sesuai wilayah. Untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp11.000 per kilogram. Di wilayah Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan, harga ditetapkan Rp11.300 per kilogram, sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp11.600 per kilogram.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP di harga eceran sesuai ketentuan HET yang berlaku. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan menindak tegas pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi lainnya.
Perum Bulog menyatakan komitmennya untuk menjalankan program SPHP secara efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta masyarakat terus diperkuat.
Penugasan ini semakin menegaskan peran strategis Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menyediakan beras dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025. Dalam surat itu, Bulog ditargetkan menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh Indonesia.
Baca Juga: 1,3 Juta Ton Beras SPHP Resmi Disalurkan, Berikut Harganya di Tiap Wilayah
Program SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menahan laju kenaikan harga beras yang belakangan ini menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPHP dijalankan bersamaan dengan program Bantuan Pangan (Banpang) sebagai upaya intervensi pasar.
"SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan keduanya dapat menstabilkan pasokan dan harga beras," ujar dia dalam keterangan resmi, Sabtu (12/7).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui saluran resmi, antara lain pedagang di pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, serta melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang mulai tahun ini ikut dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPHP, terdapat sejumlah aturan teknis yang wajib diikuti oleh mitra penyalur. Di antaranya, beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain, maksimal pembelian oleh konsumen dibatasi dua pak atau 10 kilogram, dan beras tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali. Khusus untuk wilayah seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan), beras dapat didistribusikan dalam kemasan 50 kilogram.
Baca Juga: 10 Perusahaan Besar Kesandung Beras Oplosan, Siap-siap Dipanggil Bareskrim
Adapun harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog ke mitra ditetapkan bervariasi sesuai wilayah. Untuk Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp11.000 per kilogram. Di wilayah Sumatera lainnya, NTT, dan Kalimantan, harga ditetapkan Rp11.300 per kilogram, sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp11.600 per kilogram.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP di harga eceran sesuai ketentuan HET yang berlaku. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri akan menindak tegas pelanggaran seperti penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi lainnya.
Perum Bulog menyatakan komitmennya untuk menjalankan program SPHP secara efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti pemerintah daerah, Satgas Pangan, serta masyarakat terus diperkuat.
Penugasan ini semakin menegaskan peran strategis Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional, khususnya dalam menyediakan beras dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :