Harga Emas Antam Tembus Rp1,92 Juta, Dipicu Ketegangan Dagang Global
Senin, 14 Juli 2025 - 09:30 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Baca Juga: Gegara Tarif Trump, Tetangga Indonesia Ini Terancam Rugi Rp97 Triliun
Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak lebih rendah yakni 0,45 persen apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berbagai pecahan hari ini:
0,5 gram: Rp1.012.000
1 gram: Rp1.924.000
2 gram: Rp3.788.000
3 gram: Rp5.657.000
5 gram: Rp9.395.000
Baca Juga: Gegara Tarif Trump, Tetangga Indonesia Ini Terancam Rugi Rp97 Triliun
Namun, pembeli dapat menikmati potongan pajak lebih rendah yakni 0,45 persen apabila mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi pembelian.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berbagai pecahan hari ini:
0,5 gram: Rp1.012.000
1 gram: Rp1.924.000
2 gram: Rp3.788.000
3 gram: Rp5.657.000
5 gram: Rp9.395.000
Lihat Juga :