Mentan Ancam Tindak Tegas Produsen yang Oplos Beras Premium
Senin, 14 Juli 2025 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut tindakan curang tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan semangat swasembada pangan.
"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegasnya.
Mentan menjelaskan, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Peraturan mengenai mutu beras juga diperkuat oleh Badan Pangan Nasional melalui Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan bahwa registrasi bertujuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Baca Juga: Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun
"Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan," tegasnya.
Mentan menjelaskan, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen, dan butir patah maksimal 14,5 persen. Peraturan mengenai mutu beras juga diperkuat oleh Badan Pangan Nasional melalui Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Registrasi produk beras diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan bahwa registrasi bertujuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Baca Juga: Mentan Ungkap Modus Beras Oplosan, Rugikan Konsumen Rp99 Triliun per Tahun
Lihat Juga :