Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB
loading...
Ketentuan Pansel DK...
Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025–2030 menuai sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketentuan dalam proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030 menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai aturan yang diterapkan panitia seleksi (pansel) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru

Sorotan utama tertuju pada syarat administratif yang menyebutkan bahwa calon tidak boleh menjadi konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik bank atau perusahaan asuransi “pada saat ditetapkan.” Padahal, frasa tersebut tidak tercantum dalam Pasal 67 huruf i UU LPS yang hanya menyebut larangan itu secara mutlak tanpa pembatasan waktu.

"Ini bukan hanya soal perbedaan teknis, tapi pelanggaran norma undang-undang," ujar pengamat hukum pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi. Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif. "Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya," ujarnya.

Ia juga mengkritik soal kemungkinan adanya rekayasa regulasi untuk meloloskan calon tertentu. "Pansel seperti sedang melakukan akrobat hukum demi kepentingan tertentu. Ini sudah bukan soal tafsir, tapi soal integritas," tegasnya.

Sorotan serupa datang dari ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, yang menilai ketidaksesuaian aturan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. “LPS adalah institusi strategis dalam menjaga stabilitas perbankan. Kalau proses seleksinya cacat hukum, itu berbahaya bagi kredibilitas lembaga,” ujarnya.

Menurut Aditya, sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan atau trust. Ia menekankan bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga melalui integritas proses. "Kalau syarat di UU saja bisa diabaikan oleh pansel, publik akan meragukan governance LPS secara keseluruhan," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa LPS berperan sebagai penjamin terakhir saat krisis melanda perbankan, sehingga seleksi komisionernya harus steril dari konflik kepentingan. "Jika sejak awal prosesnya bermasalah, maka legitimasi moral dan hukum lembaga bisa dipertanyakan," ujarnya.

Baca Juga: LPS Alami 2,5 Miliar Serangan Siber dalam Dua Pekan Terakhir, Apa Motifnya?

Aditya menyarankan agar pemerintah segera menyesuaikan proses seleksi dengan ketentuan UU. Jika dibutuhkan perubahan, mekanismenya harus melalui revisi UU di DPR, bukan lewat keputusan pansel. "Satu celah administratif saja bisa membuat kita kehilangan kepercayaan pasar yang sudah dibangun bertahun-tahun," tandasnya.

Pansel DK LPS yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengumumkan 26 nama calon ketua dan anggota DK LPS yang lulus seleksi administratif. Tahapan selanjutnya meliputi seleksi kelayakan dan kepatutan, termasuk penelusuran rekam jejak, asesmen makalah, serta masukan dari masyarakat.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Kena Fraud, OJK Suntik...
Kena Fraud, OJK Suntik Mati Perumda BPR Bank Cirebon
Dekan FH UMT: Kompolnas...
Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
Buka Jalan Baru, Presiden...
Buka Jalan Baru, Presiden Sementara Venezuela Tanda Tangani Undang-Undang Amnesti
Lokataru Soroti Konflik...
Lokataru Soroti Konflik Kepentingan di RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Rekomendasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Portugal Mentok, Ronaldo...
Portugal Mentok, Ronaldo Dicap Egois!
Berita Terkini
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved