Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu

Rabu, 09 September 2020 - 21:26 WIB
loading...
Ingin Dapat Keringanan...
Pemerintah beri keringanan iuran BPJS Ketenakerjaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberikan keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Agustus lalu.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi, antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran ialah perusahaan berskala besar dan menengah yang mengalami kerugian, yakni produksi, distribusi, dan usahanya terganggu dan terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. "Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya

Menurut dia aturan relaksasi dibuat untuk meringankan pengusaha akibat terimbas pandemi Covid-19. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan cukup membayar 1% dari iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. "Kita berharap dengan relaksasi, perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga teman-teman pekerja masih bisa tetap beraktivitas," tandas dia. Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Rekomendasi
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved