Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu

Rabu, 09 September 2020 - 21:26 WIB
loading...
Ingin Dapat Keringanan...
Pemerintah beri keringanan iuran BPJS Ketenakerjaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberikan keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Agustus lalu.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi, antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran ialah perusahaan berskala besar dan menengah yang mengalami kerugian, yakni produksi, distribusi, dan usahanya terganggu dan terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. "Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya

Menurut dia aturan relaksasi dibuat untuk meringankan pengusaha akibat terimbas pandemi Covid-19. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan cukup membayar 1% dari iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. "Kita berharap dengan relaksasi, perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga teman-teman pekerja masih bisa tetap beraktivitas," tandas dia. Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Rekomendasi
Sinetron Terlanjur Mencintaimu...
Sinetron Terlanjur Mencintaimu Akan Warnai Layar Kaca Pemirsa RCTI, Berikut Sinopsisnya
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Hyundai Hadirkan Powertrain...
Hyundai Hadirkan Powertrain Lengkap di GIIAS 2026
Berita Terkini
Stablecoin Rupiah Dinilai...
Stablecoin Rupiah Dinilai Berpotensi Perkuat Ekonomi Digital Indonesia
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Thailand Week 2026 Kembali...
Thailand Week 2026 Kembali Digelar, Perkuat Pasar Bilateral
Perkuat Penyimpanan...
Perkuat Penyimpanan Pangan di Kalsel, Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog Kapasitas 3.500 Ton
Kejar Pendapatan per...
Kejar Pendapatan per Kapita RI Lampaui USD15 Ribu, Purbaya Ungkap Kuncinya
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved