Ingin Dapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Harus Rugi Dulu

Rabu, 09 September 2020 - 21:26 WIB
loading...
Ingin Dapat Keringanan...
Pemerintah beri keringanan iuran BPJS Ketenakerjaan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memberikan keringanan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan mulai Agustus 2O2O hingga Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir Agustus lalu.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi, antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Adapun syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran ialah perusahaan berskala besar dan menengah yang mengalami kerugian, yakni produksi, distribusi, dan usahanya terganggu dan terjadi penurunan omzet atau pendapatan lebih dari 30%. "Mereka yang bisa menunda pembayaran iurannya," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Ringan, Menaker Ungkap Alasannya

Menurut dia aturan relaksasi dibuat untuk meringankan pengusaha akibat terimbas pandemi Covid-19. Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan cukup membayar 1% dari iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. "Kita berharap dengan relaksasi, perusahaan-perusahaan masih bisa berproduksi sehingga tidak melakukan PHK, sehingga teman-teman pekerja masih bisa tetap beraktivitas," tandas dia. Baca Juga: Omnibus Law Disahkan, Luhut: Asing Bakal Keroyokan Ikut Bangun Jalan Tol
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Disrupsi Teknologi Picu...
Disrupsi Teknologi Picu Polarisasi, Ida Fauziyah Dorong 4 Pilar sebagai Filter Digital
Rekomendasi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Kolaborasi Generasi...
Kolaborasi Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan Lingkungan
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved