Indonesia Airlines, Maskapai Milik Perusahaan Singapura Belum Bisa Beroperasi di RI
Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Garuda Indonesia Putar Balik Imbas Perang Iran-Israel, Setop Sementara Rute Jakarta-Doha
Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. "Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," tutup Lukman.
Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan. "Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," tutup Lukman.
(nng)
Lihat Juga :