OJK Keluarkan Aturan Baru Promosi Saham oleh Influencer, Youtuber Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan
Senin, 21 Juli 2025 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Pasal 109 menegaskan bahwa jika influencer memberikan analisis atau rekomendasi (poin ketiga), mereka wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, Pasal 110 mengharuskan PPE dan PED untuk mencantumkan pengungkapan dalam iklan bahwa influencer bukan merupakan pegawai PPE dan PED serta tidak memiliki izin dari OJK.
OJK juga menegaskan, jika aturan ini tidak dipatuhi, perusahaan sekuritas dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi produk pasar modal oleh influencer, serta melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam industri keuangan, di mana influencer dapat berperan secara positif tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap publik.
OJK juga menegaskan, jika aturan ini tidak dipatuhi, perusahaan sekuritas dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi produk pasar modal oleh influencer, serta melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam industri keuangan, di mana influencer dapat berperan secara positif tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap publik.
(nng)
Lihat Juga :