OJK Keluarkan Aturan Baru Promosi Saham oleh Influencer, Youtuber Cs Tak Bisa Lagi Sembarangan

Senin, 21 Juli 2025 - 08:49 WIB
loading...
OJK Keluarkan Aturan...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur kerja sama antara perusahaan sekuritas dan para influencer atau pegiat media sosial, termasuk selebgram dan TikToker, dalam kegiatan promosi produk pasar modal. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atau broker saham.

Langkah ini diambil OJK sebagai respons terhadap kompleksitas yang semakin meningkat dalam bisnis perusahaan efek, serta perkembangan pesat industri sekuritas dari berbagai aspek, termasuk produk, proses bisnis, dan mekanisme layanan.

Baca Juga: 5 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Cek Daftarnya

Dalam Pasal 106 Ayat (1) POJK tersebut, OJK memperbolehkan perusahaan sekuritas untuk bekerja sama dengan influencer dalam memasarkan produk investasi. Namun, kerja sama ini tidak dapat dilakukan sembarangan. Pada Ayat (2), perusahaan diwajibkan untuk membuat perjanjian tertulis dengan influencer yang diajak bekerja sama, yang harus mencakup ruang lingkup kerja sama secara jelas.

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup beberapa pilihan, antara lain: pertama, influencer dapat menyediakan media untuk iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah pada Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek (PED). Kedua, influencer dapat memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah di PPE dan PED. Ketiga, influencer dapat memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap suatu efek, produk, dan/atau layanan tertentu dari PPE dan PED.

Dalam Pasal 107, dijelaskan bahwa influencer yang melakukan kerja sama dengan PPE dan PED sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) huruf a tidak diwajibkan untuk terdaftar sebagai mitra pemasaran PPE dan tidak perlu memiliki izin usaha dari OJK. Namun, jika influencer melakukan aktivitas sesuai dengan poin kedua, perusahaan efek wajib memastikan bahwa influencer telah memenuhi peraturan OJK mengenai mitra pemasaran PPE.

Baca Juga: Penyebab Saham CDIA Digembok Bursa, Harganya Melonjak Tak Wajar usai IPO

Lebih lanjut, Pasal 109 menegaskan bahwa jika influencer memberikan analisis atau rekomendasi (poin ketiga), mereka wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Selain itu, Pasal 110 mengharuskan PPE dan PED untuk mencantumkan pengungkapan dalam iklan bahwa influencer bukan merupakan pegawai PPE dan PED serta tidak memiliki izin dari OJK.

OJK juga menegaskan, jika aturan ini tidak dipatuhi, perusahaan sekuritas dapat dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan izin orang perseorangan.

Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam promosi produk pasar modal oleh influencer, serta melindungi masyarakat dari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dalam industri keuangan, di mana influencer dapat berperan secara positif tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap publik.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
7 Tips Konten Review...
7 Tips Konten Review Produk agar Viral dan Dilirik Brand ala Dannisa Utami
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Rekomendasi
Nonton Jazz Gunung 2026...
Nonton Jazz Gunung 2026 Nggak Pake Mahal, Ada Diskon Tiket 40% Pakai BRImo!
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Berita Terkini
Kawal Kedaulatan Energi...
Kawal Kedaulatan Energi di Jatim, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Cek Kesiapan SAF hingga B50
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan...
Usulan Rokok Murah Dikhawatirkan Tekan Penerimaan Negara
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
Infografis
China Luncurkan AI Baru...
China Luncurkan AI Baru Manus, Pintar Analisis Pasar Saham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved