Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur
Senin, 21 Juli 2025 - 21:19 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai bentuk transparansi dan edukasi, Bea Cukai turut mempublikasikan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mesin pembuat rokok yang disita dari sebuah pabrik ilegal di Jawa Timur pada 28 Februari 2025. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Dari 57 kali penindakan Bea Cukai Kediri selama 2025, total rokok ilegal yang disita mencapai 29 juta batang, dengan 6,46 juta batang diantaranya telah disetujui untuk dimusnahkan.
Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,82 miliar.
Selain penindakan, strategi pencegahan juga diperkuat melalui pendekatan sosio-kultural. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk mengedukasi publik tentang pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.
Strategi ini terbukti efektif, salah satunya tercermin dari peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.
Dari 57 kali penindakan Bea Cukai Kediri selama 2025, total rokok ilegal yang disita mencapai 29 juta batang, dengan 6,46 juta batang diantaranya telah disetujui untuk dimusnahkan.
Nilai perkiraan barang tersebut mencapai Rp9,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp4,82 miliar.
Selain penindakan, strategi pencegahan juga diperkuat melalui pendekatan sosio-kultural. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, misalnya, aktif menggandeng tokoh masyarakat dan agama untuk mengedukasi publik tentang pentingnya membeli barang legal dan membayar cukai.
Strategi ini terbukti efektif, salah satunya tercermin dari peningkatan penerimaan cukai Bea Cukai Malang dari Rp26,2 triliun pada 2023 menjadi Rp29,09 triliun di 2024.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” tutup Djaka.
(aik)
Lihat Juga :