Imbalan Tarif Impor 19%, AS Bisa Leluasa Akses Data Pribadi Warga Indonesia
Rabu, 23 Juli 2025 - 19:33 WIB
loading...
Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat membentuk kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memperluas akses pasar sekaligus mengatur sejumlah isu strategis kedua negara. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) dan Indonesia sepakat membentuk kerangka perundingan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang akan memperluas akses pasar sekaligus mengatur sejumlah isu strategis mulai dari tarif, ketenagakerjaan, lingkungan hingga pengelolaan data pribadi lintas negara.
Perjanjian tersebut diumumkan Gedung Putih pada Senin (22/7) dan menjadi kelanjutan dari Kesepakatan Kerangka Perdagangan dan Investasi (TIFA) yang telah ditandatangani kedua negara sejak 1996. Dalam perjanjian baru ini, Indonesia menyatakan akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk ekspor industri, pangan, dan pertanian asal AS.
Sebagai imbalan, AS akan menurunkan tarif hingga 19% bagi sejumlah barang ekspor asal Indonesia berdasarkan Perintah Eksekutif 14257 yang diteken Presiden AS Donald Trump pada April 2025. Komoditas tertentu bahkan akan mendapat pengurangan tarif lebih lanjut jika tidak diproduksi di dalam negeri AS.
Baca Juga: Trump Resmi Kenakan Tarif Impor Indonesia 19%, Ini Imbalan yang Diberikan ke AS
Kesepakatan ini juga menyentuh kerja sama teknis seperti penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar keamanan dan sertifikasi asal AS, serta penyederhanaan proses pelabelan dan prosedur ekspor alat medis dan farmasi. Salah satu poin sensitif dalam kesepakatan adalah komitmen Indonesia membuka jalur pemindahan data pribadi ke AS.
Pemerintah Indonesia disebut bersedia memberi kepastian hukum dalam aliran data lintas negara dan mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7).
Poin strategis lainnya, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri kritis ke AS, termasuk produk logam dan bahan mentah yang menjadi komponen utama dalam industri teknologi dan energi. Perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk pelarangan impor produk hasil kerja paksa, perbaikan undang-undang ketenagakerjaan, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan perdagangan produk hutan ilegal.
Kedua negara juga sepakat mempererat kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan memperkuat rantai pasok global sebagai langkah strategis menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Baca Juga: Tarif AS 19% Belum Tentu Berlaku 1 Agustus, Bisa Lebih Cepat atau Molor
Sebagai bagian dari implementasi perjanjian, beberapa kesepakatan dagang antarperusahaan turut dicatat. Di antaranya pengadaan pesawat senilai USD3,2 miliar, pembelian produk agrikultur (kedelai, gandum, kapas) senilai USD4,5 miliar, serta pembelian energi senilai USD15 miliar.
Pemerintah AS dan Indonesia dijadwalkan merampungkan perundingan teknis, persiapan penandatanganan, dan proses domestik masing-masing dalam beberapa pekan mendatang sebelum perjanjian resmi berlaku.
Perjanjian tersebut diumumkan Gedung Putih pada Senin (22/7) dan menjadi kelanjutan dari Kesepakatan Kerangka Perdagangan dan Investasi (TIFA) yang telah ditandatangani kedua negara sejak 1996. Dalam perjanjian baru ini, Indonesia menyatakan akan menghapus sekitar 99 persen hambatan tarif bagi produk ekspor industri, pangan, dan pertanian asal AS.
Sebagai imbalan, AS akan menurunkan tarif hingga 19% bagi sejumlah barang ekspor asal Indonesia berdasarkan Perintah Eksekutif 14257 yang diteken Presiden AS Donald Trump pada April 2025. Komoditas tertentu bahkan akan mendapat pengurangan tarif lebih lanjut jika tidak diproduksi di dalam negeri AS.
Baca Juga: Trump Resmi Kenakan Tarif Impor Indonesia 19%, Ini Imbalan yang Diberikan ke AS
Kesepakatan ini juga menyentuh kerja sama teknis seperti penghapusan hambatan non-tarif, pengakuan standar keamanan dan sertifikasi asal AS, serta penyederhanaan proses pelabelan dan prosedur ekspor alat medis dan farmasi. Salah satu poin sensitif dalam kesepakatan adalah komitmen Indonesia membuka jalur pemindahan data pribadi ke AS.
Pemerintah Indonesia disebut bersedia memberi kepastian hukum dalam aliran data lintas negara dan mendukung moratorium permanen bea atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis ketentuan tersebut dilansir laman resmi Gedung Putih, Rabu (23/7).
Poin strategis lainnya, Indonesia akan mencabut pembatasan ekspor mineral penting dan komoditas industri kritis ke AS, termasuk produk logam dan bahan mentah yang menjadi komponen utama dalam industri teknologi dan energi. Perjanjian ini juga memuat komitmen Indonesia dalam isu ketenagakerjaan dan lingkungan, termasuk pelarangan impor produk hasil kerja paksa, perbaikan undang-undang ketenagakerjaan, hingga penguatan penegakan hukum lingkungan dan pemberantasan perdagangan produk hutan ilegal.
Kedua negara juga sepakat mempererat kerja sama dalam pengendalian ekspor, keamanan investasi, dan memperkuat rantai pasok global sebagai langkah strategis menghadapi praktik perdagangan tidak adil dari negara ketiga.
Baca Juga: Tarif AS 19% Belum Tentu Berlaku 1 Agustus, Bisa Lebih Cepat atau Molor
Sebagai bagian dari implementasi perjanjian, beberapa kesepakatan dagang antarperusahaan turut dicatat. Di antaranya pengadaan pesawat senilai USD3,2 miliar, pembelian produk agrikultur (kedelai, gandum, kapas) senilai USD4,5 miliar, serta pembelian energi senilai USD15 miliar.
Pemerintah AS dan Indonesia dijadwalkan merampungkan perundingan teknis, persiapan penandatanganan, dan proses domestik masing-masing dalam beberapa pekan mendatang sebelum perjanjian resmi berlaku.
(nng)
Lihat Juga :