Menteri Airlangga Kasih Catatan ke Anies Baswedan atas Penerapan PSBB Jilid II, Apa Saja?

Kamis, 10 September 2020 - 11:49 WIB
loading...
Menteri Airlangga Kasih...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah pusat buka suara perihal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 mendatang. Pemerintah pusat menilai kebijakan ini akan membuat perekonomian nasional akan menurun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, gas dan rem memang harus dilakukan dalam kondisi saat ini. Namun, bila rem dilakukan secara mendadak akan berpengaruh pada faktor ekonomi nasional. Sebab, ekonomi tidak saja dibangun dari faktor fundamental, tapi juga dari sisi sentimen capital market. ( Baca juga:DKI Terapkan PSBB Jilid II, Tagihan Listrik Bakal Naik Lagi Deh )

"Kalau digas mendadak itu tentu kita harus menjaga kepercayaan confidence dari publik. Ekonomi tidak semua dari faktor fundamental, tapi juga adanya sentimen, terutama di sektor capital market," ujar Airlangga, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Meski kebijakan ini merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa catatan pemerintah pusat yang telah disampaikan kepada Anies Baswedan. Salah satu catatan terkait dengan kegiatan perkantoran di wilayah DKI. ( Baca juga:DKI Jakarta PSBB, Menpan RB: Instansi Pemerintah Berlakukan WFH Full )

Airlangga menyebut, pemerintah pusat meminta agar Pemda DKI harus mengatur sistem kegiatan perkantoran dengan pendekatan fleksibel working hour atau sistem jam kerja yang fleksibel. Di mana, kegiatan perkantoran dilakukan 50% di rumah dan 50% di kantor. Bahkan, 11 sektor bisnis tetap dibuka kembali.

"Pemerintah DKI minggu depan akan menerapkan PSBB, namun kami sudah menyampaikan sebagian besar kegiatan kantoran itu fleksibel working di kantor, dan 11 sektor tetap terbuka karena DKI sebetulnya melakukan PSBB secara penuh," kata Airlangga.

Sebelumnya, Anies menarik rem darurat dengan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Salah satu pertimbangannya, yakni daya tampung rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta yang mendekati ambang batas akibat melonjaknya kasus positif.

Anies menjelaskan, ada 67 rumah sakit rujukan Covid-19 di Jakarta dengan total kapasitas 4.053 tempat tidur. Menurutnya 77% tempat tidur yang tersedia itu kini terpakai.

"Bila situasi seperti ini berjalan terus, tempat tidur isolasi dan ICU akan penuh dan tidak mampu menampung pasien Covid-19," ujar Anies.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)