Mengapa Pengeluaran di Bawah Rp20.000 per Hari Tergolong Miskin? Ini Penjelasannya

Senin, 28 Juli 2025 - 09:56 WIB
loading...
Mengapa Pengeluaran...
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan batas kemiskinan berdasarkan jumlah pengeluaran konsumsi per kapita, bukan pendapatan. Merujuk pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025, garis kemiskinan nasional berada di angka Rp609.160 per kapita per bulan, atau setara dengan Rp20.305 per hari.

Dengan menggunakan pendekatan ini, seseorang dikategorikan miskin apabila pengeluaran konsumsinya tidak mencapai angka Rp20.305 per hari. Artinya, individu yang hanya mampu membelanjakan kurang dari Rp20.000 per hari masuk dalam kelompok miskin menurut standar BPS.

Baca Juga: Data Kemiskinan BPS Dipoles, Tak Sesuai Kondisi Nyata di Lapangan

Metode yang digunakan dalam penetapan garis kemiskinan ini dikenal sebagai Cost of Basic Needs (CBN). Pendekatan ini menghitung total kebutuhan dasar minimal yang terdiri atas kebutuhan pangan dan non-pangan. Komponen non-pangan mencakup biaya hidup sehari-hari seperti sandang, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, serta pendidikan.

Penghitungan tersebut dilakukan berdasarkan pengeluaran rumah tangga yang dikumpulkan dalam survei Susenas. Data kemudian dirata-ratakan secara per kapita dan diubah ke format harian guna memudahkan pemahaman masyarakat umum maupun pengambil kebijakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Buntut Dugaan Kerja...
Buntut Dugaan Kerja Paksa, Indonesia Terancam Digetok Tarif Baru dari AS
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
Ekspor April 2026 Melesat...
Ekspor April 2026 Melesat 21,98% Tembus Rp449.6 Triliun, Ini Penopangnya
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
6 Jet Tempur Canggih...
6 Jet Tempur Canggih yang Bakal Panaskan Langit ASEAN: F-35 Singapura hingga Rafale Indonesia
Rekomendasi
Jonatan Christie Tembus...
Jonatan Christie Tembus Final Indonesia Open 2026
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved