Dua Bank Dicabut Izinnya di 2025, Salah Satunya Diduga Terlibat Politik
Selasa, 29 Juli 2025 - 13:30 WIB
loading...
LPS telah mencabut izin usaha sejumlah BPR sepanjang 2025. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Salah satu BPR bahkan diduga terlibat dalam aktivitas politik yang menyimpang dari fungsi lembaga keuangan.
"Sampai saat ini, sudah dua BPR yang kami cabut izin usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Selasa (29/7).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Kasus pertama adalah pencabutan izin usaha BPR Gebu Prima di Medan yang dilakukan pada 17 April 2025. Dari total simpanan nasabah yang dijamin sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar atau setara 70 persen.
"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar dari penjaminan total Rp39 miliar," jelasnya.
BPR kedua yang ditutup adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin usaha bank ini dicabut pada 24 Juli 2025. Proses pembayaran tahap pertama untuk simpanan nasabah dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Purbaya mengatakan total pinjaman dalam neraca BPR Dwicahaya Nusaperkasa tercatat mencapai Rp30 miliar. Meski proses pembayaran baru akan dimulai, LPS memastikan dana nasabah akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Purbaya, salah satu dari dua BPR yang ditutup tahun ini terindikasi melakukan kegiatan politik yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan.
"Ini menarik, sepertinya satu BPR terlibat dalam aktivitas politik. Tapi ya, ditangkap belum? Belum," ujarnya.
Meski belum mengungkap secara rinci identitas BPR tersebut, LPS menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang menyebabkan kebangkrutan bank.
Purbaya menegaskan, LPS tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan fungsi bank demi kepentingan pribadi maupun politik.
"Yang penting, siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang membuat bank bangkrut, kita proses secara umum," tegasnya.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat bagi BPR di seluruh Indonesia agar tidak menyimpang dari peran dan tanggung jawab sebagai lembaga keuangan mikro.
LPS, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap dana masyarakat yang tersimpan di lembaga perbankan.
"Sampai saat ini, sudah dua BPR yang kami cabut izin usahanya," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dikutip pada Selasa (29/7).
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Cek 22 Daftar Terbaru
Kasus pertama adalah pencabutan izin usaha BPR Gebu Prima di Medan yang dilakukan pada 17 April 2025. Dari total simpanan nasabah yang dijamin sebesar Rp39 miliar, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar atau setara 70 persen.
"Uang klaim yang sudah dibayar sebesar Rp28 miliar dari penjaminan total Rp39 miliar," jelasnya.
BPR kedua yang ditutup adalah BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Malang. Izin usaha bank ini dicabut pada 24 Juli 2025. Proses pembayaran tahap pertama untuk simpanan nasabah dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Purbaya mengatakan total pinjaman dalam neraca BPR Dwicahaya Nusaperkasa tercatat mencapai Rp30 miliar. Meski proses pembayaran baru akan dimulai, LPS memastikan dana nasabah akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Purbaya, salah satu dari dua BPR yang ditutup tahun ini terindikasi melakukan kegiatan politik yang tidak semestinya dilakukan lembaga keuangan.
"Ini menarik, sepertinya satu BPR terlibat dalam aktivitas politik. Tapi ya, ditangkap belum? Belum," ujarnya.
Meski belum mengungkap secara rinci identitas BPR tersebut, LPS menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak yang menyebabkan kebangkrutan bank.
Purbaya menegaskan, LPS tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang terbukti menyalahgunakan fungsi bank demi kepentingan pribadi maupun politik.
"Yang penting, siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang membuat bank bangkrut, kita proses secara umum," tegasnya.
Baca Juga: Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Banyak, Cek 21 Daftar Terbaru
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat bagi BPR di seluruh Indonesia agar tidak menyimpang dari peran dan tanggung jawab sebagai lembaga keuangan mikro.
LPS, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan perlindungan maksimal terhadap dana masyarakat yang tersimpan di lembaga perbankan.
(nng)
Lihat Juga :